Sukses

KPPU Usul Denda Maksimal Kasus Kartel Rp 500 Miliar

Salah satu kasus dugaan kartel yang terbukti dan mendapat denda maksimal adalah kasus yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong kepada DPR RI agar segera membahas amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha. Dalam UU tersebut KPPU mengusulkan agar denda bagi para pelaku usaha yang terbukti telah melakukan tindak monopoli atau lebih sering disebut sebagai kartel naik.

"Denda sesuai UU Persaingan Usaha saat ini masih rendah hanya Rp 25 miliar, KPPU itu sering menangani perkara kartel yang nilainya mencapai Rp 100 miliar," kata Ketua Dewan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (28/7/2015).

Dengan yang terlalu rendah, menurut Syarkawi, tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha, mengingat meski di denda yang bersangkutan masih meraup untung. "Kami berharap seperti yang sudah sampai di DPR bahwa paling tidak denda persaingan bisa sampai Rp 500 miliar," tegas dia.

Dalam amandemen tersebut KPPU juga mengusulkan perluasan kewenangan dalam menyelidiki sebuah kasus. Syarkawi mengaku tidak harus layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPPU diharapkan dapat diberi kewenangan paling tidak dalam melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang terkait dalam kasus yang ditanganinya.

"Sekarang menemukan dan hanya memfotokopi dokumen tanpa ada kewenangan dokumen itu, jadi bukti kami lemah, harapan kami paling tidak investigator KPPU bisa ada penyitaan dokumen itu, kalau tidak bisa menyita, paling tidak mengambil, habis itu dikembalikan lagi," papar dia.

Salah satu kasus dugaan kartel yang terbukti dan mendapat denda maksimal adalah kasus yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dalam praktik monopoli dengan wewajibkan para nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya bisa mengambil asuransi jiwa di dua perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BRI.

Dalam amar keputusannya, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera( (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insuransi (Heksa).

Majelis komisi yang diketuai oleh Sukarmi juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25  miliar, Bringin dengan nominal Rp 19 miliar, dan Heksa sebesar Rp 13 miliar. (Yas/Gdn)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.