Sukses

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Penjualan Sepeda Motor di Indonesia

Sebelumnya KPPU telah memutus enam perusahaan produsen ban kendaraan terbukti melakukan kartel.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti dugaan adanya kartel atau kerjasama penguasaan pasar antara dua Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yaitu PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Ketua Dewan Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, ‎penyelidikan mengenai penjualan kendaraan bermotor tersebut berdasarkan dari hasil inisiatif kajian yang dilakukan KPPU.

‎"Teman-teman sedang melakukan penyelidikan penjualan sepeda motor, di Indonesia kan ada dua merek Yamaha dan Honda, mereka menguasai industri sepeda motor di Indonesia," kata Syarkawi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Dugaan yang ditudingkan KPPU adalah keduanya bersekongkol dalam penentuan harga sepeda motor untuk jenis bebek dan skutik serta ‎kerjasama dalam penentuan volume penjualan sepeda motor.

‎"Kesepakan itu kan kartel, sama saja pembahasan output, dua hal ini yang sedang kita cari alat buktinya seperti apa," tegas Syarkawi.

Seperti diketahui, ‎beberapa waktu lalu KPPU telah memutus enam perusahaan produsen ban kendaraan terbukti melakukan kartel. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2015, enam perusahaan ini didenda masing-masing Rp 25 miliar.

Ketua Majelis KPPU Kamser Lumban Raja menyatakan enam perusahaan itu adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

Keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menentukan harga produk pada pasar yang sama. Sedangkan Pasal 11 menyatakan pelaku usaha dilarang mengadakan perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran.

Dalam perkara ini, KPPU menyoroti praktik penetapan harga ban mobil ring 13, ring 14, ring 15, ring 16, dan ring 17 pada 2009 hingga 2012. Menurut Kamser, ada temuan rapat rutin anggota APBI yang mengindikasikan kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur harga. Salah satunya rapat presidium tanggal 21 Januari 2009 yang mengamanatkan anggota APBI untuk tidak membanting harga. (Yas/Gdn)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.