Sukses

Bappenas Tak Dapat Penambahan Pejabat Wakil Menteri

Kementerian PPN/Bappenas mendapat kewenangan baru mulai dari perencanaan sampai penganggaran proyek pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas batal memiliki Wakil Menteri (Wamen) untuk membantu menjalankan tugas menteri PPN/bappenas Andrinof Chaniago. Padahal, kementerian tersebut mendapat kewenangan baru mulai dari perencanaan sampai penganggaran proyek pemerintah.

Dikonfirmasi mengenai rencana penambahan pejabat baru di Kementerian PPN/Bappenas yang merupakan kementerian strategis langsung di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla memilih untuk bungkam.

"Itu masalah lain, nanti kami lihat," ucap JK usai memberi arahan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Dalam Rangka Pengendalian Pembangunan di kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Masalah kebutuhan wakil menteri yang pernah diusulkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrianof Chaniago ke Presiden akhirnya batal. Andrinof memastikan dalam menjalankan tugasnya hanya akan dibantu para Eselon. "Pengadaan Wamen tidak ada, kita akan perkuat di Eselon I," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andrinof telah mengusulkan posisi Wamen untuk membantu pekerjaannya kepada Presiden. Namun opsi lain apabila ditolak, memberi kewenangan kepada Sekretaris Menteri untuk mewakili Andrinof jika berhalangan hadir dalam sidang kabinet.

Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang jabatan wakil menteri (wamen) dihilangkan dari struktur kabinet. Hanya ada satu kementerian yang mempunyai jabatan Wakil Menteri yaitu Kementerian Luar Negeri. Salah satu tujuan penghilangan jabatan tersebut adalah untuk menghemat anggaran.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Ina Primiana menyambut positif penghilangan jabatan tersebut. "Keputusan Jokowi menghapus Wamen sangat tepat, saya mendukung," ucap dia.
 
Ina menilai, penghapusan jabatan Wamen dapat digantikan dengan keberadaan pejabat Eselon I di setiap Kementerian atau Lembaga. Pejabat tersebut misalnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau Direktur Jenderal (Dirjen).

Langkah penghapusan wakil menteri tersebut menurut Ina dapat merampingkan struktur jabatan sekaligus juga menghemat anggaran negara yang cukup signifikan. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini