Sukses

Penjualan Timah Murni Kini Harus Melalui Bursa

Transaksi melalui bursa timah Indonesia ini juga akan membantu Pemerintah dalam mencegah illegal mining dan illegal trading.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Komoditi dan Derevatif Indonesia (BKDI) menghimbau bagi para pelaku industri timah untuk melakukan transaksi penjualan timah melalui bursa timah Indonesia.

‎Direktur Utama BKDI, Megain Widjaja mengungkapkan, ketentuan ini sesuai dengan ‎peraturan Menteri Perdagangan nomor 33 tahun 2015 dimana timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri.

"‎Dengan adanya kontral timah murni batangan lokal ini, tata niaga timah murni batangan baik. Untuk kepentingan ekspor maupun perdagangan lokal mempunyai data perdagangan yang transparan dan real time,‎" kata Megain di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mengingat BKDI‎ ditunjuk untuk memfasilitasi penjualan baik keluar maupun dalam negeri terkait timah murni, Megain menjelaskan, BKDI akan terus melakukan sosialisasi mengenai transaksi tersebut.

Dengan adanya tranksi melalui bursa timah Indonesia ini nantinya akan membentuk harga timah dalam negeri yang kemudian dapat digunakan sebagai acuan untuk harga timah nasional dan global.

"Bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), BKDI melakukan sosialisasi kontrak timah murni batangan lokal kepada para pelaku timah dalam negeri. Sebagai langkah awal memperkenalkan kontrak itu," tegas dia.

Tidak hanya itu, Megain juga menambahkan transaksi melalui bursa timah Indonesia ini juga akan membantu Pemerintah dalam mencegah illegal mining dan illegal trading.

"Penerimaan pendapatan Negara melalui royalti dapat dikawal dengan lebih baik dengan digunakannya harga volume transaksi timah di BKDI sebagai acuan‎," tutup dia. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini