Sukses

Pelaku Industri Migas Keberatan Kebijakan Pensiun OJK

Harga minyak dunia anjlok menekan kinerja pelaku industri minyak sehingga diharapkan tidak perlu ada tambahan biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) keberatan pelaksanaan program pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPKUP) yang digagas oleh [Otoritas Jasa Keuangan](2280376/ "") (OJK).

Board Of Director IPA, Lukman Mahfoedz mengatakan saat ini industri hulu minyak dan gas sedang mengalami masa sulit akibat dari harga minyak dunia anjlok.

"Saat ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam situasi migas yang sulit, kata Lukman, di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Lukman menambahkan, situasi sulit lainnya adalah produksi migas yang terus menurun sedangkan untuk menaikkannya membutuhkan usaha besar.

"Jadi kami menghadapi tantangan yang demikian, kemudian kedua tantangan yang berat bagaimana menaikkan produksi, karena lapangan-lapangan kita ini masih belum ada di covery yang besar," lanjutnya.

Karena itu, penerapan PPKUP dari industri migas yang diperkirakan dapat mendongkrak dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dinilai tidak tepat.

"Kami ini sudah banyak urusan hari ini istilahnya, jangan ditambah urusan lagi , jadi kapan tambah minyak and gasnya," tutur Lukman. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Industri Migas

Video Terkini