Sukses

Penggeledahan Kantor Gobel Bukan karena Kasus Dwelling Time

Kemendag telah membebastugaskan empat pejabat, terdiri dari Dirjen, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut  penggeledahan atau pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) dan Direktorat Impor bukan karena kasus korupsi bongkar muat kapal di pelabuhan (dwelling time).

Pengakuan ini bertolakbelakang dengan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dwelling time.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Karyanto Suprih mengungkapkan, surat penggeledahan yang datang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya bukan karena dugaan korupsi dwelling time.

"Dwelling time saya tidak pernah dengar. Di surat pemeriksaan cuma ada penggeledahan dalam rangka pemeriksaan ini (tidak menyebut detail). Karena ada surat perintah, kami ikut saja," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Karyanto masih terlihat berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Sebab dia mengaku masih mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi dwelling time tidak disebut-sebut dalam surat pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak salah baca. Untuk barang sitaan juga belum kita terima berita acaranya," katanya.

Terkait dugaan lain yang mengarah pada korupsi perizinan ekspor impor, Karyanto pun membantah. Dia menegaskan bahwa hampir seluruh perizinan di Kemendag menggunakan sisten online. Sambungnya, ada 100 lebih perizinan via online yang sudah berjalan.

"Pengurusan izin di Kemendah transparan dan mudah. Saya tidak tahu maksudnya Kapolda. Tidak mengerti juga dengan terminologi calo (perizinan), tapi biro jasa mungkin ada. Tapi untuk detailnya tanyakan ke polisi," terang dia.

Karyanto bilang, Kemendag telah membebastugaskan empat pejabat, terdiri dari Dirjen, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Pejabat tersebut diakunya, sedang fokus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Ini adalah bentuk sikap kooperatif Kemendag membantu kepolisian dalam menegakkan hukum di Indonesia. Karena kita pernah mendapat pelayanan publik baik dengan nilai 70 dari Ombudsman dan survei integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi evaluasi internal terhadap pelayanan itu selalu, bukan cuma karena ada pemeriksaan," pungkas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.