Sukses

Tersandung Kasus Hukum, Pelayanan Kemendag Tak Terganggu

Kemendag sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menegakkan supremasi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencopot empat pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan hukum atas dugaan kasus korupsi dwelling time. Pencopotan 4 pejabat dan penanganan kasus tersebut dipastikan tak akan mengganggu pelayanan publik instansi yang dipimpin Rachmat Gobel itu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Karyanto Suprih menjamin seluruh pelayanan publik di kantor Kemendag tetap berjalan meski ada empat pejabat yang tersandung kasus hukum.

"Kemendag menjamin pelayanan publik tetap berlangsung, sehingga kami sudah membebastugaskan pejabat yang diperiksa yaitu Dirjen, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Pelayanan terhadap masyarakat, kata Karyanto wajib terus berjalan. Dia mengakui, Kemendag tetap melakukan evaluasi segala bentuk perizinan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Seperti diketahui, dugaan masalah perizinan ekspor impor telah menyeret empat pejabat Kemendag dalam pusara hukum.

"Evaluasi internal terus jalan, bukan cuma karena ada pemeriksaan hukum saja. Bahkan kami pernah mendapat nilai 70 atau masuk kategori baik dari sisi pelayanan publik berdasarkan survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," cetusnya.

Saat ini, Karyanto bilang, Kemendag masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun Kemendag sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menegakkan supremasi hukum.

"Kemendag akan membantu polisi sepenuhnya untuk membantu penegakkan hukum karena kami percaya pada profesionalisme Kepolisian terkait pemeriksaan hukum tersebut," tukas dia. 

Untuk diketahui, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah lantai 9 gedung Kementerian Perdagangan di Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2015). 

kedatangan polisi Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus ke kantor Kemendag adalah untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap perizinan waktu bongkar muat kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Fik/Gdn)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.