Sukses

Belum Bayar Denda, BEI Suspensi Lima Saham

BEI memperpanjang suspensi empat perusahaan tercatat lantaran belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2015 dan bayar denda.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) empat perusahaan tercatat. Selain itu, otoritas bursa mensuspensi saham PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) mulai Kamis pekan ini.

Empat emiten yang diperpanjang suspensinya antara lain PT Borneo  Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Perpanjangan suspensi itu dilakukan lantaran perseroan belum menyampaikan laporan keuangan interim 31 Maret 2015 dan belum melakukan pembayaran denda.

Sedangkan PT Grahamas Citrawisata Tbk sudah menyampaikan laporan keuangan interim 31 Maret 2015, namun belum melakukan pembayaran denda. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (30/7/2015).

Seperti diketahui, sesuai peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Mengacu pada ketentuan 11.6.4, Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apa bila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan, dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 peraturan pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Cabut Suspensi Saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

BEI Juga Cabut Suspensi Saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

 

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP dan MAGP-W) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Kamis 30 Juli 2015.

Hal itu menunjuk pada surat Perseroan soal pencabutan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk pada 28 Juli 2015. BEI mensuspensi saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk pada 22 Juli 2015.

Pada perdagangan saham Kamis pekan ini, saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk berada di kisaran Rp 50. Total frekuensi perdagangan saham 208 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 1,2 miliar. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini