Sukses

Kasus Dwelling Time, Bos Pelindo Sebut Sandiwara Mulai Terbongkar

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menilai apa yang dilakukan kepolisian merupakan langkah benar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel membebastugaskan beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri‎ usai penggeledahan aparat kepolisian beberapa hari lalu terkait kasus dwelling time.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menilai apa yang dilakukan kepolisian merupakan langkah benar. Menurutnya ranah hukum sudah tepat diterapkan untuk menertibkan mafia di pelabuhan.

"Benar kan saya bilang, itu bagian dari sandiwara. Sandiwara mulai dibuka satu-satu, masih banyak yang lain itu," kata Lino saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (31/7/2015).

Untuk itu, Lino meminta kepada pihak kepolisian untuk terus bekerja keras dalam memberantas mafia pelabuhan yang melibatkan pihak-pihak yang sebenarnya menghambat proses waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.

Menurut Lino, Kementerian Perdagangan m‎erupakan salah satu instansi pemerintahan yang setiap tahunnya mewajibkan para importir untuk mengurus izin. Jumlahnya mencapai 360 ribu izin.

Instansi lain yang tidak kalah banyak mengurus izin adalah Badan Karantina yang mencapai 20 ribu izin setiap tahunnya. "Mereka itu kalau mengurus izin bawa-bawa hard copy itu, bayangin seberapa repotnya," tegas dia.

Lino membeberkan di Kementerian Perdagangan kini masih ada jalur khusus bagi importir prioritas seperti Unilever‎. Dia menilai memang seharusnya perusahaan kelas dunia tersebut mendapatkan prioritas perizinan, sehingga tidak disamakan dengan importir lainnya.

"Di perdagangan itu masak perusahaan dunia Unilever dia harus izin terus, itu perusahaan multinasional, tidak boleh main-main Itu, izinnya masih berlapis-lapis itu," pungkas Lino. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.