Sukses

Soal Suap Dwelling Time, Kantor Menteri Jonan Siap Digeledah

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada presiden untuk meningkatkan wewenang Otoritas Pelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan siap jika kantornya akan digeledah oleh Polda Metro Jaya layaknya Kementerian Perdagangan terkait masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kesiapan tersebut kaena dirinya menghargai proses hukum yang berlaku jika dalam kenyataannya ada bukti yang mengharuskan kantornya digeledah.

‎"Saya kira kalau tidak ditemukan bukti kuat tidak akan digeledah, kalau memang ada buktinya silahkan saja (kemenhub digeledah), Polisi kan tidak akan menggledah kalau tidak ada‎," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jumat (31/7/2015).

Jonan menambahkan, untuk memaksimalkan pengaturan pelabuhan, dia meminta kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengusulkan kepada Presiden‎ adanya Peraturan Presiden (perpres) mengenai peningkatan wewenang Otoritas Pelabuhan.

Melalui Perpres tersebut segala hal operasi di pelabuhan akan menjadi tanggung jawab Otoritas Pelabuhan yang secara organisasi langsung di bawah Kementerian Perhubungan. "‎Seperti kalau mengurus STNK, itu kan ada samsat, sebaiknya satu pintu," tegas Jonan.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) nonaktif Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Penyidik menilai peningkatan status Partogi dari saksi menjadi tersangka layak dilakukan berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta keterangan saksi.

"Penyidik menyimpulkan saudara PP (Partogi Pangaribuan) ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sangat cukup. Yaitu keterangan saksi dan sinkroisasi dari alat bukti yang disita oleh penyidik Satgas Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam‎.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Dwelling Time, Partogi Pangaribuan terancam kurungan penjara 20 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini