Sukses

Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan Bikin Menko Sofyan Terkejut

"Saya kaget bahwa BPJS Kesehatan katanya haram. Itu yang saya ingin tahu di mananya," kata Sofyan Djalil.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengaku terkejut atas fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)  yang menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah islam.

Dengan kondisi itu, Sofjan pun memiliki keinginan untuk mengetahui di mana masalah pada BPJS Kesehatan.

"Saya kaget bahwa BPJS Kesehatan katanya haram. Itu yang saya ingin tahu di mananya. Itu kan sistem asuransi yang dipakai secara nasional. Kita perlu bicara dan lihat lagi," katanya di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Sebagaimana diketahui, MUI pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," tulis dokumen hasil sidang MUI.

Dalam poin "Ketentuan Hukum dan Rekomendasi", sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima.

Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini