Sukses

Baru 5% BUMN yang Dapat Suntikan Modal Negara

Saat ini kementerian BUMN dan Keuangan terus memproses pencairan penyertaan modal negara (PMN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 38 perusahaan BUMN menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar‎ Rp 39,9 triliun pada 2015.  Hal itu juga sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang sudah diketok Sidang Paripurna DPR RI pada awal tahun ini.

Pemberian modal kepada perusahaan-perusahaan pelat merah itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang sudah diprogramkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari data Kementerian BUMN, Jumat (31/7/2015), selama semester I berlangsung, dari 38 BUMN tersebut saat ini baru 2 BUMN yang telah menerima pencairan modal dari pemerintah, yaitu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero). Masing-masing mendapatkan modal dari pemerintah sebesar Rp 3,6 triliun dan Rp 3,5 triliun.

Seperti diketahui, PT Hutama Karya (Persero) mendapat pencairan dana PMN sebesar Rp 3,6 triliun mengingat perseroan mendapatkan mandat untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatra yang nilainya mencapai Rp 30 triliun.

Menurut Pemerintah, Tol Trans Sumatra ini menjadi hal prioritas mengingat konektivitas antar kota di Sumatra sangat dibutuhkan untuk mengembangkan ekonomi di kawasan Sumatra. Selain itu, jalan tol tersebut juga menjadi sarana pendukung utama tol laut.

Sementara untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PMN yang diberikan pemerintah telah digunakan untuk pembangunan transmisi listrik sepanjang Rp 360 kilometer (km) mulai dari Sumatra Utara hingga Sumatra Selatan. Nilai investasi transmisi listrik tersebut mencapai Rp 13 triliun.
‎

Lalu bagaimana pencairan modal ke 36 BUMN lainnya? Dari catatan Kementerian BUMN, selain HK dan Waskita yang sudah cair, ada PT PAL (Persero), PT Adhi Karya (Persero) dan Perum Bulog yang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penggunaan PMN tersebut sudah rampung. Dengan demikian, ketiga BUMN tersebut tinggal menunggu proses pencairan dari Kementerian Keuangan.

Mengenai BUMN yang lainnya, saat ini pihak Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan terus memproses prosespencairan PMN. Proses pencairan tersebut telah disesuaikan dengan pengerjaan beberapa proyek terkait yang akan dikerjakan masing-masing BUMN.‎ (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini