Sukses

Bos Pelindo II Akui Oknum Nakal Keruk Untung dari Dwelling Time

Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino menyatakan seluruh izin ekspor impor antar Kementerian akan menerapkan sistem online.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelindo II menegaskan pembenahan aturan dan sistem bongkar muat kapal di pelabuhan (dwelling time) masih jalan di tempat meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat marah dan mengancam mencopot pejabat terkait lambannya dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok. Kini, terkuak kasus tindak pidana korupsi dwelling time.

Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menyampaikan hal itu usai rakor dwelling time di kantor Kemenko Bidang Perekonomian. ‎Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil atas perintah Presiden Jokowi.

"Pak Sofyan dapat perintah dari Pak Jokowi, maka dia koordinasikan. Itu karena tidak ada progres (perbaikan sistem, aturan dan perizinan bongkar muat), mengingat sebagian besar masalah dwelling time di Kemenko Perekonomian bukan Kemenko Kemaritiman. Jadi sangat tepat kalau Sofyan Djalil pimpin rapat," terang dia, Jakarta, seperti ditulis Selasa (4/8/2015).

Lino meyakini, Ditjen Bea Cukai tidak tersangkut dalam kasus suap dwelling time mengingat sebagian besar perizinan ekspor impor sudah menggunakan sistem online secara transparan. "Tidak, buat saya Ditjen Bea Cukai sudah kerja dengan bagus. Sistem mereka paling canggih semua. Sementara instansi lain masih 50 persen online, sisanya hard copy," tegas dia.

Ke depan, dia bilang, seluruh perizinan ekspor impor antar Kementerian/Lembaga akan menerapkan sistem online. Targetnya akhir tahun depan dengan usulan Ditjen Bea Cukai sebagai koordinator. "Butuh waktu satu tahun untuk memberlakukan sistem online. Jadi kira-kira akhir tahun depan bisa dimulai karena banyak sekali kerjaan di mana sistem harus nyambung," kata Lino.

Terkait aktivitas atau perizinan dwelling time menjadi lahan basah bagi para oknum nakal, Lino tak menampiknya. "Wajar saja, saya sudah capek teriak-teriak selama lima tahun," ujar Lino.

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Bambang mengungkapkan, dalam rakor tersebut disampaikan bahwa Kementerian Keuangan siap melakukan penyederhanaan proses mulai dari tahapan Pre Clearence, Clearence dan Post Clearence ‎di pelabuhan.

"Jadi nanti Bea Cukai yang menjadi koordinatornya (sistem dwelling time pelabuhan). Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan," ujar dia.

Meski menampik pembahasan dwelling time terkait dengan kasus suap yang menyeret Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan sebagai tersangka, namun Bambang memastikan langkah ini sebagai upaya pemerintah membenahi sistem dan peraturan dwelling time ke depan.

"Tidak (ada hubungannya), tapi kita mau beresin sistem jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah yang menyulitkan. Ini yang mau diberesin. Indikasi celah dari banyaknya peraturan izin larangan impor terbatas," tegas Bambang. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini