Sukses

24 Ribu Lapangan Kerja Disiapkan Antisipasi Moratorium TKI

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan insentif pelatihan kewirausahaan kepada para Tenaga Kerja Indonesia agar dapat bekerja mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara. Namun pemerintah harus menyediakan lapangan kerja agar para TKI ini tidak menganggur.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan peningkatan jumlah TKI formal ke Timur-Tengah menjadi solusi prioritas untuk mengatasi dampak moratorium penempatan TKI domestic worker yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pemerintah melakukan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak jadi bekerja ke Timur-Tengah. Keluarga CTKI pun dilibatkan dalam program pemberdayaan ini," ujar Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Hanif mengatakan, program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja diberikan pada daerah asal TKI ke Timur Tengah untuk 24 ribu orang melalui penciptaan wirausaha baru dan inkubasi bisnis, padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja pendamping pada 2015.

"Kami memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong-kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya," lanjutnya.

Selain itu kata Hanif, Pemerintah pun  akan menggeser calon TKI  Timur Tengah  agar dapat bekerja pengguna berbadan hukum atau formal  berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimilkinya.

"Kami fokuskan memperbanyak TKI formal yang bekerja di Timur Tengah sebagai antisipasi dampak moratorium ini. Pelatihan di BLK harus lebih baik, dan kerja sama dengan agen TKI  juga diarahkan ke sektor formal," kata dia.

Tak hanya itu, Hanif pun mendorong pengalihan tujuan dengan memberikan ijin pemindahan kawasan penempatan pada pengguna perseorangan bagi PPTKIS ke Asia-Pasifik.

"Kami juga dorong agar PPTKIS selaku perusahaan yang menempatkan TKI ke luar negeri yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke Asia Pasifik yang relatif lebih baik kondisinya," kata Hanif. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini