Sukses

Reaksi BI Saat MK Tolak OJK Dibubarkan

Gubernur BI Agus Martowardojo teringat perjuangan membahas UU OJK di depan parlemen sehingga lembaga ini resmi menjadi lembaga independen.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hasil dari sidang perdana, pada akhirnya MK menolak gugatan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Kabar ini pun dituai baik Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Dia teringat saat perjuangan membahas UU OJK di depan parlemen sehingga lembaga ini resmi menjadi lembaga independen dan bertugas mengawasi sektor keuangan perbankan serta non perbankan yang sebelumnya merupakan wewenang BI.

"Waktu 2012, saya mewakili pemerintah berdiskusi dengan parlemen untuk menyelesaikan UU OJK. Pembahasan ini butuh waktu panjang karena beberapa kali deadlock. DPR pun nggak akan melahirkan UU OJK jika pemindahan pengawasan perbankan dari BI ke OJK lebih baik," tutur dia di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kata Agus, Indonesia perlu belajar dari krisis Asia dan Amerika Serikat (AS), di mana fungsi pengawasan perbankan harus terpisah antara industri keuangan dengan moneter. BI, mempunyai tugas sebagai otoritas moneter, sistem pembayaran dan peredaran uang serta mengawasi perbankan. Tapi berkat UU OJK, pengawasan perbankan berpindah ke instansi tersebut.  

"Tapi di UU OJK ditulis selain pengawasan bank yang dipindah, itu adalah pengawasan bank yang mikroprundensial. Hanya saja pengawasan makroprudensial tetap ada di BI, jadi sekarang kewenangan BI sebagai otoritas moneter, prioritas peredaran uang dan sistem pembayaran, otoritas pengawas makroprudensial atau stabilitas sisitem keuangan," tegas dia.

Menurut Agus, koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial selama ini berjalan dengan baik antara BI dan OJK. Bahkan cakupan yang lebih luas koordinasi intensif pada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

"Ini yang saya yakini UU OJK sudah betul dan sudah bisa dijalankan fungsinya. Tapi tentu kalau ada pembahasan di MK adalah sesuatu yang amanah dari UU," cetus dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengabulkan sebagian dari tiga gugatan TPEKB atas UU OJK. MK mengabulkan permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain" dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada di bawah BI.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini