Sukses

Biaya Logistik Pelabuhan RI Termahal di Dunia

Perizinan menjadi biang keladi dari tingginya biaya logistik di pelabuhan sehingga Indonesia sulit bersaing dengan negara tetangga.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyebut biaya logistik di pelabuhan Indonesia merupakan yang termahal di dunia. Biang kerok dari permasalahan tersebut karena banyaknya perizinan untuk mengurus bongkar muat kapal (dwelling time) barang ekspor impor.  
 
"Biaya logistik kita sangat tinggi, bahkan yang termahal di dunia," tegas Ketua Umum Wilayah ALFI, Widijanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (5/8/2015). 
 
Dia menjelaskan, biaya logistik pelabuhan Indonesia sudah mencapai 27 persen. Sementara di negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia maupun India atau negara lain berada di angka 15 persen dan di bawah itu. 
 
Penyebabnya, Widijanto menilai, karena banyaknya kepentingan instansi untuk mengeluarkan kebijakan masing-masing. Perizinan menjadi biang keladi dari tingginya biaya logistik di pelabuhan sehingga Indonesia sulit bersaing dengan negara tetangga. Sebagai contoh PT Pelindo menetapkan segala macam tarif sehingga biaya barang impor di pelabuhan semakin bengkak. 
 
"Misalnya satu barang impor yang masuk larangan terbatas. Dibutuhkan pengurusan perizinan sampai satu bulan. Padahal kalau bisa langsung keluar, biaya bisa dipangkas, paling penumpukan biaya cuma satu hari. Tapi dengan izin yang banyak itu, biaya membengkak terus," tegas dia. 
 
Parahnya lagi, sambungnya, pemerintah tidak mematok kurs rupiah bagi para eksportir maupun importir yang kerap menggunakan jasa pelayaran dari perusahaan kapal asing. Perusahaan tersebut memasang nilai tukar rupiah tanpa terkendali atau lebih tinggi dari kurs di pasaran. 
 
"Rupiah enggak diatur pemerintah, kursnya baru Rp 13.000 tapi dipatok Rp 14.000, Rp 15.000 bahkan Rp 17.000 per dolar AS. Ini namanya manipulasi mencari keuntungan pribadi," ujar Widijanto. 
 
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady pernah mengungkapkan, sebanyak 51 persen dari kegiatan ekspor dan impor merupakan larangan terbatas (lartas). Di mana setiap barang lartas impor yang keluar masuk wajib lapor. 
 
"Ada 2.600 perizinan transaksional, artinya setiap jenis barang yang diimpor harus ada izinnya. Lartas ini problem dan rawan kalau enggak disistemkan," ucap dia.
 
Atas dasar ini, sambung Edy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memerintahkan agar seluruh izin ekspor impor terintegrasi dalam sebuah sistem online. 
 
"Makanya jangan terlalu banyak lartas, karena 51 persen itu terbanyak di dunia. Tambah lagi importir ada 38, jadi kalau dilarang di sini, bisa masuk lewat sana (pelabuhan lain). Pelabuhan internasional kita juga terbanyak di dunia," tegas dia. 
 
Jalan terbaiknya, lanjut Edy, dengan mentransformasi dan mengintegrasikan perizinan ke dalam sebuah data online secara realtime melalui National Single Window (NSW). 
 
"Nantinya NSW harus jadi acuan tunggal. Tapi ini belum jalan, karena belum ada badannya. Sebab baru ditandatangani tadi malam," terang dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.