Sukses

Menhub Jonan Cabut Izin Operasi 6 Maskapai

Pencabutan izin operasi enam maskapai itu mulai berlaku sejak 1 Agustus 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin operasi atau air operator certificate (AOC) enam maskapai lantaran tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat.

Enam maskapai yang dimaksud ialah  Nusantara Buana Air, Buana Air, Asco Nusa Air, Air Maleo, Survai Udara Penas, dan Jatayu Air. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan AOC tersebut dicabut sejak 1 Agustus 2015.

"Airlines yang AOC dicabut yang tidak memenuhi jumlah pesawat sudah dikasih waktu 31 Juli, diperpanjang sebulan," kata dia di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Sebagaimana diketahui, kepemilikan pesawat diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam regulasi tersebut, maskapai berjadwal diwajibkan memiliki minimal lima pesawat dan lima pesawat dikuasai. Sementara, untuk pesawat yang tidak berjadwal maka mesti memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.

"Kalau sampai Agustus belum memenuhi, dicabut saja soalnya hingga saat ini tidak pernah tercatat memiliki pesawat, tidak pernah membuktikan dia leasing atau menyewa," tandas dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini