Sukses

Top 5 Bisnis: Hore! Gaji Rp 3 Juta Resmi Tak Kena Pajak

Langkah ini diambil seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.

Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan, naik Rp 11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp 24,3 juta per tahun.

"PTKP tambahan untuk WP kawin dan tambahan untuk tanggungan masing-masing naik menjadi Rp 3 juta per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp 2,025 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama.

Sementara, PTKP tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami menjadi sebesar Rp 36 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 24,3 juta.

Kenaikan PTKP ini sendiri, kata Mekar, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu.

“Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015,” jelas Mekar.

Informasi mengenai pembebasan pajak bagi pekerja bergaji Rp 3 juta menjadi artikel paling diburu pembaca. Tak hanya itu, artikel lainnya yang menarik yaitu imbauan Menteri Perindustrian Saleh Husin agar perusahaan menaikkan gaji pekerja setiap tahun hingga cara mengajukan uang muka ringan untuk KPR.

Lengkapnya berikut lima artikel paling populer di kanal bisnis Liputan6.com edisi Kamis 7 Agustus 2015:

1. Gaji Rp 3 Juta Tak Kena Pajak, Dihitung Mulai Januari 2015

Pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi menjadi sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan, naik Rp 11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp 24,3 juta per tahun.

Kenaikan ini seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok. Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015.

2. Menperin: Pekerja Harus Naik Gaji Tiap Tahun

Menteri Perindustrian RI Saleh Husin menegaskan setiap pekerja di Indonesia memiliki hak kenaikan gaji setiap tahunnya. Hal itu disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan para pekerja.

Namun demikian dikatakan Saleh setiap kenaikan harus dirumuskan dan dikoordinasikan oleh beberapa pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Daserah, Pengusaha dan Serikat Pekerja. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak bisa dilakukan secara sepihak‎.

"Setiap tahun upah pekerja memang harus naik, tapi itu harus ditetapkan koordinasi, ini perlu formulasi, termasuk setiap pekerja jangan sampai ini jadi masalah setiap tahun," kata Saleh dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di kantor Kemenperin pada 5 Agustus 2015.

3. Begini Cara Ajukan Uang Muka Ringan untuk KPR

Rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar. Bagi sebagian orang ada yang memilih membangun rumah sendiri ketimbang membeli lewat developer. Akan tetapi, ada juga orang memilih membangun rumah lewat developer.

Bagi seseorang yang pertama kali membeli rumah, menurut GM Business Development Progress Group Irvan Ariesdhana, biasanya sekitar 90 persen menggunakan pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).

Untuk mengajukan KPR itu, beberapa developer menawarkan keringanan dari pembayaran uang muka/down payment (DP). Jumlah pembayaran DP itu ada yang kecil di bawah 30 persen, bahkan 20 persen.

4. Rupiah Dekati Titik Terendah dalam 5 Tahun

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mendekati level terendah dalam 5 tahun terakhir di tengah menguatnya ekspektasi kenaikan suku bunga Bank Sentral AS atau The Federal Reserve (The Fed).

Rupiah melanjutkan pelemahan dengan diperdagangkan pada level 13.530 per dolar AS. Level tersebut mendekati level terendah dalam 5 tahun terakhir yang disentuh pada 31 juli yaitu di level 13.539 per dolar AS.

Sementara kurs tengah Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah menjadi Rp 13.529.

5. Cara Cepat Dapat Kerja

Persaingan dalam mencari pekerjaan kian ketat. Dibutuhkan amunisi agar Anda bisa cepat mendapatkan pekerjaan.

Jangan pernah langsung menyerah ketika lamaran Anda, bangkitlah dan coba lagi. Pencarian kerja yang efektif untuk membangun ketertarikan perusahaan, membutuhkan pemikiran cermat, dan strategi. (Ndw/Ahm)

XXX

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini