Sukses

Menkeu: Insentif Paling Top Bakal Keluar Seminggu Lagi

Revisi PMK tax holiday diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri manufaktur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah‎ melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday. ‎Revisi aturan baru disebut-sebut menjadi insentif paling top ini bakal terbit paling cepat satu minggu ke depan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan ‎segera menerbitkan PMK baru yang merupakan revisi PMK atas persetujuan dari para menteri terkait serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

"Rapat pekan lalu sudah goal dengan PMK baru, menggantikan PMK 130 tax holiday. Terbitnya satu atau dua minggu ini, karena tinggal saya teken dengan perubahan sedikit," terang dia saat berbincang dengan wartawan di Gedung Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Revisi PMK tax holiday, antara lain menambah lima cakupan industri menjadi sembilan sektor industri penerima insentif tersebut, serta ‎memperpanjang atau menambah jangka waktu tax holiday dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

‎Bambang menilai, revisi tax holiday akan menjadi magnet baru bagi pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia, seperti industri yang berbasis pertanian, logam dasar, baja, mesin, galangan kapal dan sebagainya.

Hal ini akan mendorong investasi ke arah yang diharapkan pemerintah, salah satunya industri hilirisasi. Lanjut Bambang, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini terjadi karena harga komoditas melemah. Pemerintah, Bambang menuturkan, akan mengalirkan anggaran dan insentif untuk memacu industri manufaktur dan hilirisasi sebagai andalan masa depan industri di Indonesia.

"Saya bilang ini insentif paling top karena yang diutamakan sektor-sektor prioritas industri manufaktur. Artinya tidak ada lagi insentif yang lebih baik dari ini dan untuk negara ini. Sudah jelas ini yang paling top," ‎tutur dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.