Sukses

Top 5 Bisnis: Kontroversi Malaysia Bangun PLTN di Kalimantan

Bappenas membenarkan pemerintah Malaysia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas membenarkan pemerintah Malaysia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan. Rencana tersebut dinilai sudah mempertimbangkan peraturan internasional yang berlaku.

"Malaysia bangun PLTN di Kalimantan tapi di halaman dia (Borneo)," ucap Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago saat berbincang dengan Liputan6.com.

Mantan Pengamat Kebijakan Publik itu mengakui ada dampak positif dan negatif bagi Indonesia apabila Negeri Jiran itu membangun PLTN dekat dengan wilayah perbatasan Indonesia.

"Dampak positifnya kalau ada penawaran listrik murah, kita bisa beli dari Malaysia. Sedangkan negatifnya risiko lingkungan. Tapi kalau mereka bangun PLTN di perbatasan kita, pasti sudah ada aturannya. Jika ini berisiko buat kita, pemerintah akan menyampaikan pandangannya sesuai aturan internasional atau dasar hukum," jelas Andrinof.

 

Informasi mengenai komentar Kepala Bappenas mengenai rencana Malaysia membangun PLTN di Malaysia menjadi artikel paling populer di kanal bisnis Liputan6.com edisi Minggu, 9 Agustus 2015.

Lengkapnya, berikut lima artikel paling populer di kanal bisnis :

1. Tanggapan Bappenas Soal Malaysia Bangun PLTN di Kalimantan

Malaysia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan. Sementara saat ini pemerintah belum mengundang investor untuk membangun PLTN di Indonesia meski pembangkit nuklir masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang (RPJMP).

2. Uang Muka Kendaraan Bermotor Bakal Kembali Diturunkan

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sedang mengkaji kebijakan menurunkan down payment (DP) kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan sebagai stimulus menggairahkan daya beli masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKND), Firdaus Djaelani mengatakan, OJK telah melonggarkan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor pada Juli 2015.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Akan tetapi kebijakan itu dinilai tidak segera cepat menaikkan pertumbuhan penjualaan kendaraan bermotor.

3. Pencuri Listrik Dijerat Denda Rp 2,5 Miliar

Kasus kejahatan pencurian listrik semakin merajalela. Pemerintah serius dengan sanksi berat yang akan dijatuhi kepada pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Hukumannya dibui maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM), Jarman mengungkapkan pemerintah menerjunkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menindaktegas para pelaku pencurian listrik di Indonesia.

4. Tips Keuangan untuk Orang Pesimistis

Generasi milenium, mereka yang memasuki masa dewasa di atas tahun 2000, sedang menghadapi tantangan keuangan yang lebih sulit ketimbang generasi orang tuanya. Mereka cenderung pesimistis terhadap kondisi keuangan karena krisis ekonomi dunia yang terjadi.

Menurut survei Northwestern Mutual, 28 persen para milenium tidak ingin mengambil risiko keuangan saat ini dibandingkan pada 2008. Sebanyak 71 persen di antara para milenium lebih suka bermain aman dalam hal investasi, meskipun memberikan hasil yang kecil. Lebih dari separuh milenium atau 62 persen sepakat akan datang lagi krisis keuangan dalam waktu dekat.

5. 34.178 Warga Perbatasan RI Bisa Nikmati Listrik pada 20 Agustus

Kementerian ESDM menjanjikan 47 daerah perbatasan dan pulau terluar Indonesia bakal teraliri listrik seluruhnya pada Agustus ini. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berencana meresmikan 47 daerah tersebut pada 20 Agustus 2015.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengungkapkan dari 47 daerah tersebut, sebanyak 43 daerah perbatasan ‎dan pulau terluar sudah terang benderang. Pemerintah berjanji akan merampungkan sisanya dalam waktu dekat.

(Ndw/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.