Sukses

KPPU Cium Adanya Praktik Kartel dalam Distribusi Daging

Pemerintah harus konsisten dengan melakukan tataniaga secara utuh.

Liputan6.com, Jakarta - Melonjaknya harga daging sapi di pasar-pasar tradisional mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam keterangan tertulis, KPPU menyatakan bahwa dengan harga daging sapi yang bertengger pada kisaran Rp 120 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 130 ribu per kg seperti saat ini, menandakan bahwa tataniaga daging telah memperkuat kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi daging.

Padahal dalam konteks tataniaga, pasokan daging hanya boleh sama dengan permintaan. Tidak diperbolehkan pasokan melebihi permintaan karena dikhawatirkan menyebabkan harga jatuh yang merugikan peternak.

"Dalam konteks seperti ini, maka pasar sesungguhnya tidak bekerja," ungkap keterangan tertulis tersebut di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

KPPU melihat, mekanisme distribusi yang berlangsung saat ini hanyalah penyaluran dari tempat produksi ke pasar. Sehingga dalam konteks ini, maka pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka, sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. "Dengan model seperti ini, maka potensi terjadinya kartel sangat besar," ungkap KPPU.

Namun untuk mengatasi masalah ini, KPPU menilai dapat dilakukan dengan cara intervensi dari pemerintah. Pemerintah harus konsisten dengan melakukan tataniaga secara utuh.

"Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah juga harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar," jelas KPPU. 

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan pemerintah harus segera menelusuri lonjakan harga daging sapi yang ini. Lantaran harga daging sapi tinggi tersebut bisa saja disebabkan oleh aksi oknum pedagang besar dan importir yang selama ini mengendalikan harga.

"Gonjang-ganjing harga daging sapi, patut diduga dengan kuat karena ulah pedagang besar dan importir, agar pemerintah menambah kuota impor sapi," ujar Tulus di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut dia, kenaikan harga ini bisa saja disebabkan aksi oknum pedagang besar dan importir yang sengaja menahan stok sapi dan daging yang bisa distribusikan ke pasaran dengan tujuan-tujuan tertentu.

"Bahkan sengaja menimbunnya. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pedagang besar dan importir, yang patut diduga memainkan harga dan pasokan daging sapi," kata dia.

Terlebih lagi, lanjut Tulus, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan harga daging di tingkat peternak atau penggemuk (feetlotter) hanya sebesar Rp 40 ribu ribu per kg. Namun begitu sampai ke tangan konsumen sebesar Rp 90 ribu dalam keadaan normal bahkan saat ini mencapai Rp 140 ribu per kg.

"Pemerintah harus membongkar penggelembungan harga daging sapi impor, yang kata Mentan harga asalnya hanya Rp 35 ribu-Rp 40 ribu per kg. Kenapa harga ditangan konsumen (dalam kondisi normal), mencapai Rp 80 ribu-90 ribu per kg? Ini jelas ada supplay chain yang tidak beres," tegas dia.

Solusi ke depannya agar hal-hal seperti ini tidak kembali terulang yaitu Indonesia harus terbebas dari impor sapi dan daging. Menurut Tulus, pemerintah harus memberdayakan para peternak lokal agar mampu menyediakan daging untuk kebutuhan nasional.

"Peternak sapi lokal harus diberikan berbagai insentif atau subsidi, agar lebih produktif. Sehingga kita tidak perlu impor dan mampu berdaulat daging sapi. Tanpa subsidi dan insentif pada peternak sapi lokal, maka kita akan terus bergantung pada daging sapi impor," kata Tulus. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.