Sukses

IHSG Anjlok Tiga Hari, OJK Berlakukan Aturan Buyback

OJK menerapkan aturan pembelian kembali saham mempertimbangkan kinerja IHSG.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerapkan aturan pembelian kembali saham/buyback oleh emiten di pasar modal dengan syarat. Regulasi ini akan secara otomatis berlaku, jika kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama tiga hari berturut-turut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengakui kinerja IHSG sempat merosot pada penutupan perdagangan saham Rabu 12 Agustus 2015. Padahal saat itu ada momen pengumuman perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). IHSG anjlok 3,1 persen atau turun 143 poin ke level 4.479,49. Akan tetapi pada perdagangan Kamis (13/8/2015), IHSG kembali menguat.

Untuk memperkuat pasar saham, OJK dapat menerapkan aturan buyback. Hanya saja, pemberlakuan regulasi ini perlu pertimbangan dengan melihat kinerja IHSG.

"Kalau menurut pertimbangan perlu, ya kita lakukan (buyback) kapan pun. Kita sudah pernah pakai (buyback) pada 2013," ucap dia di kantor Kemenkeu, Rabu ini.

Kata Muliaman, aturan pembelian saham kembali diberlakukan apabila kinerja IHSG mencatatkan penurunan drastis hingga lebih dari 15 persen dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

"Jika kondisinya begitu, otomatis bisa berlaku. Tapi perlu pertimbangan-pertimbangan strategis dengan agency, otoritas dan sebagainya," tutur Muliaman.

Muliaman menyebutkan, pembelian saham yang bisa direalisasikan pun terbatas. "Buyback hanya 20 persen dari modal disetor. Ini yang akan diberlakukan," tandas dia.

IHSG turun 12,3 persen secara year to date ke level 4.584,25 pada penutupan perdagangan saham Kamis pekan ini. IHSG sempat anjlok 3,1 persen ke level 4.479 pada penutupan perdagangna Rabu kemarin. China melemahkan mata uang Yuan sejak Selasa sekitar 1,9 persen dan 1,6 persen pada perdagangan kemarin telah menambah tekanan ke pasar modal. Pelaku pasar khawatir kalau devaluasi Yuan tersebut akan memicu potensi perang mata uang dan mempengaruhi ekspor Indonesia. (Fik/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • buyback

Video Terkini