Sukses

Kementerian ESDM Serahkan Izin Migas ke BKPM

Kementerian ESDM mencatat dari 104 perizinan minyak dan gas telah dipangkas menjadi 42 perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyederhanakan perizinan dan mendelegasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk sektor minyak dan gas bumi dan mineral dan batu bara.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan instansinya dalam menjalankan instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kami lakukan serah terima pendelegasian wewenang kepada PTSP BKPM Inpres Nomor 4 2015 terus menerus kami dorong," kata Sudirman di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Sudirman mengungkapkan, dari 104 perizinan migas telah dipangkas menjadi 42 perizinan. Secara bertahap pengurusan perizinan diserahkan ke BKPM. "Dengan serah terima ini hari ini diserahkan 10 dari 42 di bidang migas pada September ada 20, sisanya 12 pada Oktober. Kalau Oktober semua 42 sudah PTSP, artinya dua bulan sebelum tenggat waktu diselesaikan Inpres pada Desember," papar Sudirman.

Untuk sektor minerba, dari 62 perizinan dipangkas menjadi 18, untuk tahap pertama baru 11 yang diserahkan perizinannya ke BKPM. Pengalihan perizinan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 untuk Migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 untuk Minerba.

"Dengan serah terima ini maka enam bulan terakhir Kementerian ESDM memangkas 60 persen seluruh perizinan, 222 perizinan ini jumlah signifikan dari total sekarang 93 perizinan," ujar Sudirman. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.