Sukses

Pemerintah Tambah Subsidi untuk Kredit KPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapat anggaran Rp 103,8 triliun dalam RAPBN 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) menganggarkan dana sebesar Rp 9,3 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP atau subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/RAPBN 2016.

Menteri PU Pera, Basuki Hadimuljono menuturkan anggaran tersebut naik dari tahun ini Rp 5,1 triliun. Tujuannya, untuk mengejar program sejuta rumah.

"Perumahan kita punya FLPP Rp 5,1 triliun terserap semua 8.700 rumah, dialokasikan Rp 9,3 triliun membantu FLPP," kata dia, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Kementerian PU Pera sendiri mendapat anggaran sebesar Rp 103,8 triliun dalam RAPBN 2016. Alokasi tersebut juga akan dialokasi untuk pembangunan jalan dan irigasi.

"Secara sektoral Sumber Daya Air Rp 24 triliun, Bina Marga Rp 42 triliun, Cipta Karya Rp 14 triliun air minum dan sanitasi. Program perumahan Rp 6 triliun diluar FLPP, FLPP Rp 9,3 triliun. Belanja barang irigasi dan jalan Rp 14 triliun," kata Basuki.

Jika dicermati, angka tersebut di atas rencana semula. Basuki pernah mengatakan FLPP sebelumnya sebesar Rp 9,1 triliun.

"Kalau tahun depan FLPP disalurkan Rp 9,1 triliun. Kalau tahun ini Rp 5,1 triliun jadi dua kali lipat. Mudah-mudahan cukup," kata dia pada awal Agustus 2015.

Dia mengatakan alokasi FLPP untuk tahun ini telah habis. Dia menuturkan, akan menganggarkan dana sekitar Rp 706 miliar untuk dana subsidi bunga. Adapun, dana tersebut diperoleh dana Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Iya sudah habis, ada Rp 706 miliar lagi yang akan kita teruskan subsidi bunga. Sama saja dengan FLPP. Hanya kalau pakai FLPP harus usulan lagi ke DPR kan butuh waktu, kalau pakai operasional BLU bisa dipakai," jelas Basuki.

Dia mengatakan, untuk pemakaian dana tersebut telah melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Kalau dengan Rp 706 miliar itu kita siapkan itu. Saya sudah konsultasi dengan Menteri Keuangan. Saya punya sisa lelang saya pakai FLPP ternyata tidak bisa karena FLPP itu kategorinya PMN sehingga tidak bisa harus izin DPR. Makanya nanti yang sisa tender kita pakai tetapi melalui mekanisme BLU itu," tandas dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini