Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Investasi di Obligasi Daerah

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 tersebut mengatur penyesuaian investasi berupa penyertaan langsung yang berasal dari pengalihan aset Jamsostek.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dikutip dari Sekreatariat Kabinet, Selasa (18/8/2015), pemerintah merivisi ketentuan dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan dari semula paling tinggi 10 persen dari iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lalu 2 persen akumulasi dana hasil pengembangan jaminan hari tua.

Pada ketentuan yang baru menjadi 10 persen dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, 10 persen dari iuran yang diterima, serta 10 persen dari dana pengembangan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Pemerintah juga menambah satu komponen investasi dalam Pasal 26 ayat 2. Dalam PP baru tersebut ditambahkan huruf L yaitu obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.

Adapun syarat untuk obligasi daerah tersebut sedikitnya memiliki peringkat A- atau setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. Syarat lain ialah obligasi yang diterbitkan setiap emiten paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50 persen dari jumlah investasi.

PP tersebut juga menambahkan ketentuan mengenai investasi di deposito. Tertulis, pengembangan aset dana jaminan hari tua dalam bentuk deposito dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah. Untuk imbal hasilnya paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI).

Dalam ketentuan ini, juga mengatur ketentuan pengembangan dana jaminan sosial hari tua pada intrumen penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total dana jaminan sosial hari tua.

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 tersebut juga mengatur penyesuaian investasi berupa penyertaan langsung yang berasal dari pengalihan aset Jamsostek dan belum dapat diselesaikan.

BPJS Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung yang dimaksud dengan harga paling sedikit sama dengan harga perolehan, dalam jangka waktu paling lama setahun sejak PP ini berlaku.

PP tersebut juga memberikan keleluasaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan layanan tambahan bagi peserta berupa rumah susun sewa yang pendanaannya dari BPJS Ketenagakerjaan.

"PP ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2015, kecuali pasal 13 ayat 1 huruf b mulai berlaku 1 Januari 2016," bunyi pasal II PP Nomor 55 Tahun 2015 yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini