Sukses

Baru 5% Tenaga Kerja Konstruksi RI yang Bersertifikasi

Dari jumlah tenaga kerja konstruksi yang mencapai 7,4 juta di Indonesia, baru sekitar 18 ribu orang yang memiliki sertifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tenaga kerja lokal di sektor konstruksi yang bersertifikasi masih sedikit membuat para investor asing memilih mendatangkan tenaga kerja dari negaranya. Hal tersebut tentu mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia jika terus dibiarkan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mengatakan pemerintah akan menambah jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi. Terlebih lagi saat ini jumlah proyek di Indonesia cukup banyak mengingat pemerintah tengah mendorong pembangunan infrastruktur di dalam negeri.

Bahkan saat ini Indonesia menduduki pasar konstruksi nomor empat Asia di bawah Tiongkok, Jepang dan India. Maka melihat kenyataan tersebut, Indonesia perlu mengamankan kelangsungan para tenaga kerjanya.

"Ini harus dibatasi, karena kalau tidak maka kita akan jebol. Dengan tenaga kerja bersertifikat, maka kualitas tenaga kerja akan bertambah," ujar Yusid di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Dia menjelaskan, jumlah tenaga kerja konstruksi yang ada di Indonesia saat ini mencapai 7,2 juta orang. Namun sayangnya, tenaga kerja yang memiliki sertifikasi baru 5 persennya saja atau hanya sekitar 18 ribu orang.

Oleh sebab itu, guna mendorong tenaga kerja konstruksi lokal untuk memiliki sertifikasi, Kementerian PUPR akan mendatangi perusahaan-perusahaan kontruksi dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dilakukan pengujian agar para pekerja konstruksinya mendapatkan sertifikasi.

"Kita akan datangi perusahaan-perusahaan pekerjaan (kontruksi) besar, BUMN besar untuk dilakukan tes tenaga keterampilan maupun tenaga ahli, madya atau utama," kata dia.

Selain itu, lanjut Yusid, pihaknya juga tengah menjalin kerjasama dengan negara-negara di ASEAN dalam hal kesetaraan sertifikasi para pekerja. Tujuannya, agar para tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi di satu negara dapat diakui dan bekerja di negara ASEAN lainnya.

"Jadi, sertifikasi yang dikeluarkan oleh Indonesia dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh (negara-negara) ASEAN adalah sama. Yang memiliki sertifikasi jika dia bekerja di negara ASEAN lainnya tidak akan dianggap remeh dan akan mendapat gaji yang lebih tinggi (dibandingkan yang tidak memiliki sertifikasi). Ini yang akan kita genjot," ujar Yusid. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.