Sukses

Masuk OJK, Mirza Adityaswara Bakal Rangkap Jabatan

Di OJK, Mirza menggantikan Halim Alamsyah yang sebelumnya juga menjabat sebagai komisioner Ex-Officio.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Mahkamah Agung akan mengambil sumpah jabatan Mirza Adityaswara sebagai salah satu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio Bank Indonesia pada Kamis (20/8/2015).

Dikutip Liputan6.com dari keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Mahkamah Agung direncanakan akan melantik Mirza pada pukul 11.00 WIB di Gedung Sekretariat MA, JL.Ahmad Yani kav 58, Jakarta Pusa‎t.

Dengan diambilnya sumpah jabatan ini maka Mirza akan merangkap jabatan. Saat ini Mirza juga menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Di OJK, Mirza menggantikan Halim Alamsyah yang sebelumnya juga menjadi petinggi OJK Ex-Officio Bank Indonesia. Halim Alamsyah saat ini tidak lagi menjabat posisi tersebut karena sudah masuk di usia pensiun.

Dengan dilantiknya Mirza sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini, maka susunan Dewan Komisioner OJK menjadi lengkat yaitu berjumlah 9 orang, dengan Ketua Dewan Komisioner adalah Muliaman D Hadad.

Mirza Adityaswara merupakan pria yang lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 9 April 1965. Ia sebelumnya dikenal sebagai seorang ekonom dan bankir Indonesia.

‎Mengenai riwayat pendidikannya, Mirza menamatkan pendidikan menengahnya di SMA Pangudi Luhur, Jakarta, sedangkan gelar sarjana ia raih dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Ia sempat bekerja sebagai bankir pada Bank Sumitomo di Jakarta dari tahun 1989 hingga tahun 1993, lalu pindah ke Bank PDFCI sampai tahun 1994.

Dengan mengambil cuti di luar tanggungan perusahaan pada tahun 1994, ia melanjutkan pendidikannya ke jurusan Applied Finance di Universitas Macquarie, Sydney, Australia, dan berhasil mendapatkan gelar Master pada tahun 1995.

Mirza menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) sejak 3 Oktober 2013, mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Darmin Nasution yang diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2009.

Masa jabatan Mirza habis hingga Juli 2014, namun kemudian diperpanjang atas pengajuan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum di Bank Indonesia ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini