Sukses

Pegadaian Bantu OJK Tertibkan Gadai Tiang Listrik

Riswinandi membantah bila selama ini Pegadaian dianggap memonopoli bisnis gadai di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Perum Pegadaian siap membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang bisnis gadai di Indonesia. Aturan tersebut diharapkan mampu menertibkan bisnis gadai liar yang semakin tumbuh dan berkembang pesat.

Direktur Utama Pegadaian, Riswinandi membenarkan bahwa perseroan bersama OJK sedang menyusun aturan tepat yang akan mengatur usaha gadai di Tanah Air. Hal ini dilakukan demi melindungi nasabah dari bisnis gadai liar tak berizin.

"Kami baru mulai menggodok aturan yang lebih pas buat bisnis gadai karena kami mesti melindungi nasabah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (20/8/2015).

Riswinandi membantah bila selama ini Pegadaian dianggap memonopoli bisnis gadai di Indonesia. Sebab merujuk Undang-undang (UU) Pegadaian selama ini, bisnis gadai hanya boleh dilakukan Badan Usaha MilikNegara (BUMN).

"Kami tidak monopoli, tapi kebetulan Pegadaian lebih dulu ada di bisnis ini secara resmi sejak 1981. Tujuannya melindungi masyarakat terbebas dari rentenir. Karena lebih dulu berdiri, kami punya jaringan banyak sehingga masyarakat kalau mau gadai barang larinya ke kita," terang dia.

Riswinandi mengakui bahwa perseroan tidak khawatir dengan bisnis gadai liar yang semakin tumbuh subur di Indonesia, terutama kota-kota besar. Dia beralasan, perusahaan mempunyai penawaran menarik sehingga masyarakat tetap meminati Pegadaian dibanding yang lain.

"Kami tidak bilang yang lain ilegal, dan kami tidak takut persaingan karena masing-masing punya pasar. Paling penting, menjaga kepentingan para nasabah. Hanya saja kalau masyarakat gadai barangnya di kita, dijamin aman, tingkat bunga baik dan jangka waktu penebusan cukup untuk usaha mereka," terang Riswinandi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani menyatakan telah menyusun RUU Pegadaian untuk menggantikan UU Pegadaian yang sudah ada. "Sudah lama punya RUU Pegadaian, tapi belum masuk Prolegnas DPR. UU Pegadaian yang ada saat ini sudah ada sejak zaman Belanda, jadi usaha gadai hanya boleh untuk BUMN," ucap dia.

Firdaus mengaku kios-kios pegadaian di pinggir jalan kian menjamur. Mereka mengiklankan usahanya di tiang-tiang listrik, sehingga disebutlah gadai tiang listrik. Usaha gadai tiang listrik, dijelaskannya, menawarkan tebusan menggiurkan untuk setiap barang yang digadaikan.

Dengan UU Pegadaian yang baru, lanjutnya, OJK akan mengatur penarikan bunga pada setiap tebusan karena regulator harus melindungi konsumen meski gadai tiang listrik sangat membantu likuiditas masyarakat kecil.

"Makanya kami akan lahirkan segera (aturannya). Nanti diatur bagaimana dia mengenakan bunga, jika tidak mampu ditebus harus apa. Kami harus melindungi konsumen," ucapnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono menyebut bahwa banyak gadai tiang listrik tak mengantongi izin dari OJK sehingga diimbau untuk tetap waspada.

"Ada rencana besar dari IKNB itu (gadai tiang listrik) akan diputihkan atau dilegalkan. Ini sedang diproses aturannya. Kami kerjasama dengan Pegadaian untuk mensahkan RUU ini tapi tentu ada seleksi mana-mana gadai tiang listrik yang masuk legal maupun tidak," tegas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

    Pegadaian

Video Terkini