Sukses

Menkeu Janji Tambah Dana Insentif Pemda Jadi Rp 5 Triliun

Posisi dana transfer daerah pada Desember 2014 mencapai Rp 113 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji akan menambah dana insentif daerah bagi pemerintah daerah (pemda) yang mencatatkan penyerapan belanja maksimal. Nilai dana insentif yang akan diberikan naik Rp 3,4 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain pemberian sanksi tegas bagi pemda yang lamban membelanjakan dana daerah, pemerintah menjanjikan insentif bagi pemda yang sukses merealisasikan belanjanya sehingga mengurangi jumlah dana daerah yang mangkrak di perbankan.

"Kalau pemda punya penyerapan dana daerah bagus, kami akan tambah dana insentif dari Rp 1,6 triliun menjadi Rp 5 triliun. Tentu kami akan melihat kriteria dan syaratnya," tegas dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Dari catatan Bambang, posisi dana transfer daerah pada Desember 2014 mencapai Rp 113 triliun atau meningkat dibanding periode yang sama 2013 Rp 80 triliun, Rp 92 triliun di Desember 2012, pada Desember 2011 sebesar Rp 79 triliun.

Dana idle atau mengendap naik menjadi Rp 188,9 triliun pada Januari 2015, Rp 181 triliun di Februari, Maret mencapai Rp 277 triliun, April naik jadi Rp 253 triliun, Mei Rp 255 triliun dan Juni berada di posisi Rp 273 triliun.

"Kalau ada penumpukan dana di bank, bank jadi kelebihan likuiditas, sektor riil akhirnya tidak jalan sehingga memperlambat ekonomi. Ini yang mau kami putus. Dana mangkrak Rp 273 triliun bukan cuma di bank daerah, tapi juga di bank swasta dan BUMN," terang Bambang.

Sebelumnya, Bambang sudah menyiapkan sanksi bagi pemda yang lelet menyerap dana daerah. Langkah tegas pertama, kata dia, pemerintah pusat akan mengganti penyaluran dana ke daerah yang kurang maksimal penyerapannya.

"Kami akan convert dari tunai menjadi non tunai dalam bentuk SUN. Biasanya kita menyalurkan seperduabelas Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dari tunai menjadi non tunai kalau termasuk dana idle besar," terangnya.

Pemerintah, sambung dia, akan mengganti dana tunai itu menjadi surat utang bertenor 3 bulan, non tradable. Namun surat berharga ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback (pembelian kembali) oleh pemerintah.

"Syaratnya, jika pemda sudah tidak memiliki dana nganggur atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," ujar Bambang.

Sanksi lain yang menunggu adalah pemerintah pusat bakal menahan, memotong sampai menghentikan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah apabila pemda tidak sama sekali membelanjakan dana mangkrak di perbankan untuk belanja produktif.

"Kalau tidak menyerap dengan benar dan tidak dikerjakan sama sekali, maka DAK tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya bisa dikurangi atau dihentikan," tandas Bambang. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.