Sukses

Rasio Pajak Terhadap PDB Tembus 13%, PNS Bakal Sejahtera

Rasio penerimaan pajak Indonesia di bawah beberapa negara di ASEAN lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa berada di atas 13 persen. Jika target tersebut tercapai, gaji pegawai negeri sipil bisa terpenuhi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, saat ini rasio penerimaan pajak Indonesia baru berada di kisaran 11 persen. Hal ini masuk kategori rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kawasan ASEAN lain seperti Thailand yang mencapai 16,5 persen, Singapura 14 persen, Filipina 12,9 persen dan Malaysia 16,9 persen.

"Rasio pajak kita baru 11 persen. Ini menunjukan pertumbuhan pajak itu di bawah GDP (gross domestic product) nasional," ujarnya dalam Seminar Perpajakan Akbar 'Arah dan Harapan Kebijakan Perpajakan' di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia menjelaskan, banyak manfaat yang bisa didapatkan jika Indonesia bisa mencapai rasio perpajakan di atas angka 13 persen, salah satunya yaitu semua kebutuhan anggaran dalam APBN bisa dipenuhi dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

"Saya menghitung, minimal rasio di atas 13 persen, dengan begitu semua kebutuhan APBN (bisa dipenuhi dari pajak)," lanjut dia.

Selain itu, dengan tingkat rasio pajak di atas 13 ini, gaji para pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipenuhi dari pajak. Dengan demikian, harapan untuk menyejahterakan para PNS pun akan tercapai.

"Termasuk gaji pegawai negeri bisa tingkatkan sehingga bisa lebih sejahtera. Sebelum kita sejahtera, PNS harus sejahtera karena mereka di bidang pelayanan," kata dia.

Sigit menargetkan, hal tersebut bisa dicapai maksimal pada 2019. Saat ini, pihaknya telah menyiapkan kerangka di dalam tubuh DJP agar dapat mencapai tersebut di 2019.

"2019 mudah-mudahan kita tinggal lepas landas, tinggal mengarah ke kesejahteraan bangsa. Fondasi ke sana sudah kita siapkan. Jadi tahun 2019 diharapkan kita sudah bisa sejahterakan PNS, 2019 pajak bisa menutup APBN. Kita sednag menuju kemandirian APBN di mana nantinya pinjaman digunakan untuk hal-hal yang produkti. Nah ini perlu kepatuhan (wajib pajak) sehingga tax ratio minimal 13 persen," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.