Sukses

Ditjen Pajak Bongkar Kasus Penggelapan Omzet Orang Terkenal

Ditjen Pajak sedang menangani satu kasus pajak perusahaan di luar modus penggunaan faktur fiktif dengan modus SPT tidak benar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan tengah membongkar kasus penyelewengan pajak dari salah satu orang terkenal di Jaksel. Orang tersebut diakui merupakan penanggung jawab atau pejabat di sebuah perusahaan skala besar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jaksel, Agus Satria Utama mengatakan sedang menangani satu kasus pajak perusahaan di luar modus penggunaan faktur fiktif.

"Kita sedang tangani satu kasus, well known company yang cukup dikenal publik. Perusahaan itu pemegang satu brand dari barang teknologi," kata dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Modusnya, sambung Agus, pengisian atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang tidak benar. Sasaran pelaku, kata dia, merupakan orang terkenal di perusahaan itu. Sayangnya Agus masih merahasikan identitas perusahaan maupun tersangka demi kepentingan penyidikan.

"Tersangkanya prominent people, yaitu PhD dan aktif di beberapa masyarakat. Modusnya SPT tidak benar, menggelapkan omzet atau membuat double counting. Tapi tidak ada inisial di sini, bahaya," terangnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan juga telah menyeret seorang tersangka SH alias RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. SH terbukti bersalah karena menggunakan faktur pajak bodong sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,2 miliar.

‎Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan dan Intelijen Kanwil Jakarta Selatan Ditjen Pajak, Agus Satria Utara mengungkapkan penyerahan tersangka SH alias RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2015.

Penyidikan terhadap SH, sambungnya, merupakan ‎pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET, direksi PT MSL. MK alias ET sudah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 44 miliar subsider kurungan tiga bulan.  (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini