Sukses

Genjot Investasi, Menkeu Luncurkan Insentif Tax Holiday

Keringanan pajak tersebut disesuaikan dengan sektor-sektor industri yang selama ini strategis di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai keringanan pajak untuk beberapa industri. Kebijakan ini dikeluarkan demi meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan kebijakan keringanan pajak ini disesuaikan dengan sektor-sektor industri yang selama ini strategis di Indonesia.

‎"Intinya, tujuan mengeluarkan ini untuk mendorong investasi, kenapa? Karena kita tidak bisa lama-lama tergantung pada ekspor komoditas kalau mau dorong ekspor, harus manufaktur," kata Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

Kebijakan insentif perpajakan ini telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK tersebut pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa tax holiday bagi industri pionir.

Dalam rangka meningkatkan investasi, khususnya pada industri pionir, pemerintah tetap mempertahandkan kebijakan pemberian tax holiday, dengan melakukan perubahan ketentuan yang bertujuan untuk relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas, sebagaimana tertuan dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015.

"Sebenarnya kebijakan ini‎ sudah kebaca kemana arahnya, pertama, hilirisasi. Kedua, berbasis pengolahan sumber daya alam, ketiga, industri yang pemakaian dibutuhkan besar di Indonesia, misal telekomunikasi, kelautan/kapal, itu butuh dalam jumlah besar, atau minyak BBM, kita butuh kurangi impor BBM," kata Bambang.

Dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan. Di dalam PMK‎ yang baru, diatur fasilitas diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Kebijakan mengenai keringanan pajak ini telah disoasialisasikan kepada para investor karena tax holiday ini sudah diberlakukan sejak 15 Agustus 2015.

Sementara di kesempatan sama, Menteri Perindustrian Saleh‎ Husin mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 11 perusahaan yang mengajukan investasi dan mendapatkan fasilitas keirnganan pajak ini. "Dari 11 itu sudah ada 4 perusahaan yang disetujui," ujar Saleh. (Yas/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.