Sukses

Kebijakan Auto Rejection Terbaru Selamatkan Pasar Saham RI

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio meminta manajemen perusahaan sekuritas untuk menjaga pasar modal Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan batasan bawah auto rejection saham menjadi 10 persen yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Agustus 2015 telah menyelamatkan Indonesia dari kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir ini.

Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mengatakan OJK mampu menerbitkan aturan tersebut hanya dalam waktu tiga jam dan memberikan efek besar bagi pasar saham Indonesia.

"Langkah ini tepat sekali, karena dua hari kemarin, ada 14 ribu order atau transaksi di reject karena harga di bawah (10 persen). Kalau tidak ditahan 10 persen, maka 14 ribu transaksi ini bisa membawa (IHSG) makin nyungsep ke bawah," tegas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Tito mencurigai ada Hit Man atau seperti penjahat saham yang memang nyata ada di seluruh negara. Hit Man penguasa kapitalisasi pasar ini, sambungnya, memanfaatkan situasi-situasi semacam itu.

"Buat saya, saat ini jangan coba-coba rusak pasar Indonesia. Fundamental kita sangat bagus, dan kami minta broker dan sekuritas tolong bantu jaga. Jangan mikir untung saham, kalau tidak saya akan keras buat mereka yang melanggar," ancam Tito.

Dia mengatakan, jika dibiarkan kasus ini bisa sama seperti kejadian krisis moneter 1998 di mana konglomerat dunia berusaha menjatuhkan nilai tukar rupiah. Kejahatan tersebut, sambungnya, harus diganjar dengan sanksi suspensi.

"Yang saya bisa suspen karena saat pasar susah, bikin market di bawah. Pasar terselamatkan dari reject 14 ribu transaksi. Jangan main-main dengan market kita," kata Tito.

Pada penutupan perdagangan saham Kamis 27 Agustus 2015, IHSG naik 4,55 persen atau 192,90 poin ke level 4.430. Kinerja IHSG telah susut 15,23 persen sepanjang 2015. IHSG sempat anjlok 172,22 poin (3,97 persen) menjadi 4.163,72 pada penutupan perdagangan saham Senin 24 Agustus 2015.

Dalam aturan BEI itu, ketika harga saham Rp 50-di bawah Rp 200 per saham dengan batas atas naik 35 persen. Harga Rp 200-Rp 5.000 dengan batas atas meningkat 25 persen. Saham di atas Rp 5.000 per saham dengan batas atas menguat 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen.

Seperti diketahui, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Harga sebuah suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah dalam satu hari perdagangan. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini