Sukses

Gaji TKI di Taiwan Naik Jadi Rp 7,39 Juta per 1 September

Kenaikan gaji ini ini berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan. Mulai 1 September 2015 gaji pokok minimal TKI yang bekerja di sektor domestik naik 7,3 persen menjadi 17 ribu dolar Taiwan (NT$) atau setara Rp 7,39 juta dari sebelumnya 15.840 NT$ (Rp 6,73 juta).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan gaji ini ini berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015 dan bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah 3 tahun masa perjanjian kerja berakhir (re-entry).

Namun, TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan perjanjian kerja sebelum 1 September 2015, maka tetap menggunakan gaji yang lama karena telah ada perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak (pengguna dan TKI) yang berlaku 3 tahun.

"Pada pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja (Minister of Labor/MOL) Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen, kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT$ menjadi 17 ribu NT$ per 1 September 2015," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta (27/8/2015).

Secara khusus, pemerintah Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.

"Sejak 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti gaji pokok minimal tenaga kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik," kata dia.

Menurut Hanif, peningkatan gaji ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. "Bahkan jika memungkinkan kita berharap gaji tersebut disesuaikan setiap tahunnya sebagaimana pekerja lain di Taiwan," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga meminta Taiwan juga untuk meninjau kembali peraturan terkait biaya agen/agency fee. Terkait dengan biaya agen Taiwan yang dibayarkan per bulan oleh TKI sebesar 21.600 NT$di Tahun pertama, 20.400 NT$ di Tahun kedua dan 18 ribu NT$ di tahun ketiga turut juga memberatkan TKI di Taiwan.

"Kami mendorong agar pemerintah Taiwan untuk menurunkan biaya agen yang selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60 ribu NT$ atau sekitar Rp 24 Juta. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang kembali atau dapat dibebankan kepada user atau majikan," jelasnya.

Pemerintah Taiwan dan KDEI  juga didorong untuk melakukan perbaikan termasuk di dalamnya monitoring pengawasan kepada agen-agen di Taiwan yang berhubungan dengan TKI. Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas kepada agen-agen yang melanggar hukum.

"Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan gaji yang tidak terkontrol oleh agen dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini MOL untuk mengambil langkah-langkah sanksi bersama misalnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen," tandasnya. (Dny/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.