Sukses

Menteri Marwan Bakal Buat Edaran Permudah Penyaluran Dana Desa

Hingga saat ini, baru 20 persen dari dana desa yang tersalurkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke desa-desa.Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan setelah melihat kenyataan bahwa proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa sangat lambat.

"Minggu ini kami akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Seperti ditulis Sabtu (29/8/2015).

Di hadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Menteri Marwan juga meminta kepada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera berjalan.

"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.

Menteri Marwan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa," tandasnya.

Ia juga mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.

"Kalau dana desa sudah bisa digunakan. Lalu lintas barang dan jasa bisa kita mulai, aktifitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," tandasnya.

Menurut Menteri Marwan, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Oleh karena itu, saya meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya. (Tanti Yulianingsih/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini