Sukses

Terancam PHK Massal, 50 Ribu Buruh Gelar Demo 1 September

Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen untuk menjaga daya beli.

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang merupakan gabungan dari beberapa konfederasi serikat buruh seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBTPI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada 1 September 2015.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, hal ini sebagai buntut dari ancaman PHK besar-besaran seiring dengan menurunnya daya beli buruh dan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 

"Situasi ini yang makin membuat buruh Indonesia makin masuk dalam penderitaan yang tanpa batas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/8/2015).

Menurut dia, nasib buruh saat ini pun semakin tak menentu. Pasalnya, dalam sepekan terakhir, nilai tukar rupiah telah menembus di angka 14.000 per dolar AS. Imbasnya, kalangan pengusaha pun merasakan dampak yang serius karena material impor akan menjadikan perusahaan merugi dan langkah perumahan sampai ancaman PHK ratusan ribu buruh di sektor padat karya pun sudah di depan mata.

"Oleh karena itu, KSPI dan elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan mendesak pemerintah dengan melakukan langkah konkret melalui aksi nasional di 20 provinsi yang akan dipusatkan di depan Istana Negara dengan jumlah massa sebanyak 50 ribu buruh di Jabodetabek pada Selasa, 1 September 2015," jelasnya.

Adapun beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut antara lain: Pertama, turunkan harga barang Pokok (sembako) dan BBM.  Kedua, buruh menolak PHK akibat melemahnya rupiah dan perlambatan ekonomi. Ketiga, tolak masuknya tenaga kerja asing dan mendorong aturan wajib berbahasa Indonesia.

Keempat, naikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen untuk menjaga daya beli dan tingkatkan komponen kebutuhan hidup layak (KH) menjadi 84 item. Kelima, revisi PP tentang jaminan pensiun yaitu manfaat pensiun buruh sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) bukan Rp 300 ribu per bulan setelah 15 tahun.

Keenam, perbaiki pelayanan BPJS kesehatan dan hapuskan sistem INA CBGs serta Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif murah, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI menjadi Rp 30 triliun, provider rumas sakit atau klinik diluar BPJS bisa digunakan untuk COB.

Ketujuh, bubarkan pengadilan buruh atau PHI denga merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 pada tahun ini.

"Pada aksi 1 September nanti, titik kumpul aksi buruh akan dipusatkan di bundaran Hotel Indonesia (HI), selanjutnya, massa aksi akan melakukan long march menuju Istana Negara dan selanjutnya akan bergerak menuju Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Kementerian Kesehatan," tandas Said. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.