Sukses

Perusahaan Tambang Asing Diminta Serahkan 51% Saham ke RI

Seluruh perusahaan tambang asing harus membagi sahamnya sebesar 51 persen pada Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh perusahaan tambang asing harus membagi sahamnya sebesar 51 persen pada Oktober 2015. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F. Sembiring menyayangkan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tersebut.

Pasalnya dengan adanya peraturan tersebut,  saat ini pemerintah memberikan keringanan pembagian saham (disvestasi) pada perusahaan tambang dengan kategori yang telah ditentukan.

"Tadinya hanya 51 persen tapi sekarang untuk underground (tambang bawah tanah) divestasi 30p ersen. Ada apa ini?" kata Simon, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Simon mengungkapkan, tujuan divestasi saham adalah meningkatkan kewenangan pemerintah dalam perusahaan tambang asing, karena memiliki mayoritas saham.

"Kepentingan nasional 51 persen Kita bisa me-manage. Itu tujuan divestasi," tutur Simon.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada tiga kategori perusahaan tambang terkena divestasi. Untuk disvestasi 51 persen dikenakan ke perusahaan yang hanya melakukan kegiatan penambangan.

Kategori kedua pembagian divestasi sebesar 40 persen bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian dan kategori ketiga, divestasi dikenakan 30 persen keperusahaan yang kegiatan pertambangannya berada di tambang bawah tanah. (Pew/Ndw)

Seluruh perusahaan tambang asih harus membagi sahamnya sebesar 51 persen pada Oktober 2015, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F. Sembiring menyangkan, penerapan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tersebut. Pasalnya, dengan adanya peraturan tersebut,  saat ini pemerintah memberikan keringanan pembagian saham (disvestasi) pada perusahaan tambang dengan kategori yang telah ditentukan.

"  Tadinya hanya 51 persen tapi sekarang untuk underground (tambang bawah tanah) divestasi 30persen. Ada apa ini?," kata Simon, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Simon mengungkapkan, tujuan divestasi saham adalah meningkatkan kewenangan pemerintah dalam perusahaan tambang asing, karena memiliki mayoritas saham.

" Kepentingan nasional 51persen Kita bisa me-manage. Itu tujuan divestasi," tutur Simon.

Untuk dikatahui, dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada tiga kategori perusahaan tambang terkena disvestasi, untuk disvestasi 51 persen dikenakan keperusahaan yang hanya melakukan kegiatan penambangan.

Kategori kedua pembagian divestasi sebesar 40 persen bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian dan kategori ketiga, divestasi dikenakan 30 persen keperusahaan yang kegiatan pertambangannya berada di tambang bawah tanah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini