Sukses

Hindari Gelombang PHK, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi

Pemerintah diminta mencari solusi lain untuk menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyarankan pemerintah untuk mencari solusi lain untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menyatakan sudah banyak perusahaan yang memberhentikan atau PHK buruhnya lantaran rupiah melemah. Dikabarkan, sudah terdapat 30 ribu buruh dari berbagai perusahaan yang di PHK.

"Jangan sampai gelombang terjadi karena sekarang sudah mulai ada data 30 ribu di PHK. Jangan ambil langkah PHK sebagai opsi terakhir," kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan ini menyarankan, pemerintah untuk mencari solusi lain, selain melakukan PHK terhadap buruh demi menanggulangi perbaikan ekonomi.

"Jangan sampai gelombang terjadi karena sekarang sudah mulai ada data 30 ribu di PHK. Jangan ambil langkah PHK sebagai opsi terakhir," kata Dede.

Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan, pemerintah bisa melakukan langkah-langkah pendukung seperti pajak atau percepat proses kredit pemberian usaha.

"Kami harap pemerintah bisa jaga stabilitas bahan pokok. Masih banyak solusi lain," ujar dia.

Sebaliknya, Dede menyayangkan tenaga kerja asing (TKA) malah mendominasi peluang kerja di Indonesia. Setidaknya, sebut dia, ada sekitar 70 ribu tambahan tenaga kerja asing setiap tahunnya.

"Pada 2014 memang sekitar itu. 50 persen itu dari China, Jepang dan Korea. Cukup besar. Artinya harus diantisipasi dampak serbuan ini," ungkap dia.

Menurut Dede, yang harus diantisipasi pemerintah, pertama dampak kesempatan bekerja bagi pekerja lokal.

"Jangan semua pekerja diberikan ke TKA. Cukup dikasih ke supervisor ke atas. Rasanya enggak ada kesempatan buruh kasar di negara lain. Kalau ini diambil China, slot pekerjaan hilang. Indonesia kan kekuatannya di situ," papar Dede

Selain itu, lanjutnya, soal transfer teknologi yang dimiliki sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Menurutnya, jika kemampuan bahasa Indonesia bagi TKA dihapus maka tidak terjadi transfer teknologi.

Sementara itu, terkait masih banyaknya WNI yang belum mendapatkan pekerjaan, mestinya kata Dede, negara mendahulukan berikan pekerjaan kepada warga negaranya. "Apabila tidak disepakati, ini melanggar UU tenaga kerja dan UU negara," tegas Dede.

Oleh karenanya, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini meminta pemerintah menyikapi permasalahan tersebut dengan bijak. (Taufiq/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • phk buruh

Video Terkini