Sukses

Ini Ancaman DPD Buat Bupati yang Menahan Dana Desa

Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota lamban membuat peraturan sebagai syarat penyaluran dana desa ke tingkat desa.

Liputan6.com, Jakarta - DPD RI mengancam akan membeberkan nama-nama Bupati yang menahan dana desa sehingga belum juga dinikmati desa, bahkan menghentikan Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini akan memberi efek jera agar Kepala Daerah memacu penyerapan anggaran di sisa periode 2015.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan, dari total dana desa yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp 20,7 triliun, pemerintah pusat (pempus) telah menyalurkan 80 persen atau sebesar Rp 16 triliun dalam dua tahap.

"Masih ada sisa Rp 4 triliun lagi yang akan disalurkan pada tahap ketiga. Dari 16 triliun yang digelontorkan, sebanyak 44 persen dana desa sudah disalurkan ke Desa dari Kabupaten/Kota, dan sisanya belum semua," ujar dia di acara Diskusi Senator Kita, Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Dana desa triliun rupiah itu, ditegaskan Fachrul belum diterima Kepala Desa. Penyaluran 80 persen dana desa, katanya, termasuk dalam zona hitam yang diklasifikasikan belum memiliki dampak kepada masyarakat.

"Penyalurannya tersangkut di Kabupaten/Kota, padahal tidak mungkin dana itu diserah dalam waktu dua sampai tiga bulan lagi. Mustahil itu," sambungnya.

Pemerintah pusat, dinilai dia, terkesan cuci tangan karena menganggap seluruh tugasnya menyalurkan dana desa sudah tuntas. Sementara kini, Fachrul bilang, bola panas dilempar ke Kabupaten/Kota.

Sayangnya, Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota lamban membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota sebagai syarat penyaluran dana desa ke tingkat desa.

"Kepala Daerah Kabupaten/Kota tidak menyiapkan Perbup atau Peraturan Walikota. Sedangkan masyarakat menuntut transparansi Kepala Desa yang tidak tahu apa-apa karena dana belum turun. Akhirnya yang disalahkan Kepala Desa, dan masyarakat mulai tidak percaya," terang Fachrul.

Atas dasar ini, kata dia, DPD sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mengambil tindakan tegas kepada para Bupati atau Kepala Daerah yang menahan dana desa.

"Selama 7 hari tidak juga dikeluarkan Perbup atau Peraturan Walikota, kita akan potong atau tahan DAU-nya. Kalau perlu di publish nama-nama Bupati yang tahan dana desa. Jangan cuma diberi peringatan saja, melanggar lalu dimaafkan. Tidak fair karena ini amanat UU Nomor 6, jadi harus tegas," tukas Fachrul. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.