Sukses

Warga Asing Gampang Buka Rekening, Pasokan Dolar AS Tambah

Pasokan dolar di Indonesia yang masuk melalui rekening-rekening valas mencapai US$ 24 miliar.

Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru mengenai kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka rekening valuta asing di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad me‎ngungkapkan, aturan tersebut berpotensi menambah pasokan valuta asing (valas) di Indonesia. Menurutnya, setiap tahun ada kurang lebih 12 juta WNA yang mengunjungi Indonesia.

"Mereka yang masuk kategori turis ini bukan hanya berkunjung ke Indonsia sekali, tapi yang bolak-balik, satu tahun bisa 6-7 kali, karena ada keperluan bisnis atau keperluan keluarga. Itu katakanlah ada sekitar 20 persen dari jumlah tiap tahunnya itu," kata Muliaman di Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).

Muliaman menambahkan dengan perhitungan yang diperkirakan OJK, sebanyak 20 persen tersebut setiap tahunnya rata-rata membawa uang ke Indonesia minimal US$ 10 ribu. Maka diperkirakan OJK, pasokan dolar di Indonesia yang masuk melalui rekening-rekening valas tersebut mencapai US$ 24 miliar atau setara dengan Rp 336 triliun (estimasi nilai tukar : 14.000 per dolar AS).

Menurutnya, apa yang akan diterapkan di Indonesia tersebut juga sudah diterapkan di beberapa negara di dunia. Dipastikan Muliaman, meski aturan pembukaan rekening valas diperlonggar, tetap akan mengedepankan prinsip kehati hatian sesuai dengan standar internasional.

‎"Saya kira ini nanti aturannya dalam bentuk Surat Edaran saja. Kami juga pasitkan tidak melanggar aturan internasional, karena ini sudah banyak negara yang terapkan," kata Muliaman.

Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan.‎ Simpanan antara US$ 2 ribu hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia.

Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan, dimana diperlukan referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotocopy kontrak tempat tinggal, atau karti kredit/debet. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.