Sukses

Soal PHK, Menkeu Pakai Data Kementerian Tenaga Kerja

PHK ialah mereka atau para pekerja yang benar-benar putus hubungan kerja dengan pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta Perlambatan ekonomi berdampak pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun begitu, beberapa data yang keluar seolah tak padu, lantaran baik pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah memiliki data yang berbeda.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan untuk data pengangguran (unemployment) mengacu data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kita ambil satu data Kemenaker karena tugasnya mendata PHK, dalam artian yang benar-benar putus karena mendata apakah perusahaan membayar unemployment," kata dia, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Namun, pihaknya memberi catatan. Bambang bilang pengertian PHK ialah mereka atau para pekerja yang benar-benar putus hubungan kerja dengan pengusaha.

"Data unemployment mungkin beda-beda definisi. Ada PHK sebenarnya, benar-benar putus karyawan dan perusahaan," tuturnya.

Namun, definisi yang banyak dipahami saat ini para pekerja yang berstatus dirumahkan pun turut diitung PHK. Padahal, hal tersebut tak benar karena pekerja yang dirumahkan ada kemungkinan balik untuk dipekerjakan kembali.

"Ada sifatnya pengurangan jam kerja atau dirumahkan sementara ini kadang dianggap karyawan PHK. Sebenarnya di perusahaan dirumahkan sementara. Karena mungkin tak mau tiba-tiba bayar pesangon," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK