Sukses

Ini Cara Rizal Ramli dan Bos PLN Sikat Makelar Konsesi Pembangkit

PLN harus menindak tegas para pemilik konsesi pembangkit listrik yang tidak memberikan manfaat bagi Negara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya mengakui banyak makelar menguasai konsesi pembangkit listrik di Indonesia tanpa modal kuat dan pengalaman di bidangnya. Kini, PT PLN (Persero) berjanji akan mencabut izin konsesi tersebut jika konsesi hanya menganggur dan tidak bisa melaksanakan perjanjian.

"Di masa lalu, orang-orang yang diberikan konsesi listrik tidak punya uang, jaringan, dan pengalaman. Jadi cuma dagang konsesi saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli di kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Hal ini kata dia sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Rizal, Jokowi bahkan memberi saran agar PLN mengambilalih konsesi pembangkit listrik tersebut apabila tidak ada kemajuan.

"Dulu saat Presiden jadi Walikota Solo melihat ada yang punya konsesi jalan tol Semarang-Solo selama 20 tahun tidak diapa-apakan. Akhirnya setelah beliau jadi Presiden, BUMN disuruh beli konsesi itu dan sekarang jalan tol sudah terbangun," jelas dia.

PLN, saran dia, harus menindak tegas para pemilik konsesi pembangkit listrik yang tidak memberikan manfaat bagi Negara ini. PLN, diakui Rizal, akan mencabut konsesi dalam kurun waktu 6 bulan sejak Power Purchase Aggreement (PPA) sampai financial closing.

"Kalau tidak mampu mengelola konsesinya, ditarik. Sebab banyak yang tertarik karena sekarang ini tarif listrik yang dipasang lebih menguntungkan," ucapnya.

Saat ini, Rizal bilang, membeli listrik dari swasta dihargai 8 sen-8,5 sen dolar AS setiap Kilowatt per Hour (KwH atau jauh lebih tinggi dibanding dulu yang dikenakan tarif 5,5 sen dolar AS.

"Dari kacamata investor sangat menarik, jadi banyak perusahaan besar-besar mau masuk tapi konsesi sudah habis. Ini yang perlu di review," tegas Rizal.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir mengaku akan memberikan tenggat waktu 6 bulan setelah penandatanganan PPA sampai financial closing.

"Setelah 6 bulan mereka harus financial closing, kalau tidak bisa kita batalkan. Mereka juga mengeluarkan bank garansi, dan jika tidak dilaksanakan, akan mendapat kerugian. Kita akan tegas membicarakan batas waktu ini supaya tidak berlama-lama untuk digantikan investor yang berminat," terang dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini