Sukses

Daerah Bakal Kena Sanksi Bila Lambat Salurkan Dana Desa

Menteri Desa, Marwan Jafar menilai pencairan dana desa di daera lamban karena berkaitan menjelang Pilkada serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengancam bakal memberikan sanksi kepada sejumlah kepala daerah yang tak segera mencairkan dana desa. Padahal, kata dia, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota sudah 100 persen tersalurkan. ‎

"Pokoknya kalau tidak segera mereka diberi sanksi. Kami bisa delay untuk anggaran desa berikutnya, kalau mereka enggak serius menyalurkan. Biar Mendagri kasih sangsi, DAU (Dana Alokasi Umum ) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) nya tidak diturunkan, ditahan dulu," ujar Marwan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (7/9/2015). ‎

Marwan memperkirakan lambatnya pencairan dana desa di daerah karena berkaitan menjelang Pilkada serentak. Sejumlah kepala daerah, Marwan menduga ada permainan dan memanfaatkan dana desa tersebut untuk pemetingan politik jelang Pilkada. ‎

"Jangan untuk main-main untuk Pilkada. Untuk kesejahteraan rakyat desa jangan dimain-mainkan untuk Pilkada. Ada beberapa yang nakal, sengaja di sandera dana itu, tidak di salurkan ke desa-desa, deal dulu lah sama kadesnya, itu ada juga," jelas Marwan.‎

Ia juga menyampaikan lambatnya pemberian dana desa karena terganjal peraturan dari Kepala Daerah yang yang disyaratkan bagi desa yang akan menerima dana tersebut. "Kenapa agak terlambat, karena ada banyak persyaratan, ada peraturan bupati dan walkot yang memang disyaratkan harus dipenuhi masing-masing desa. Ini masih jadi persoalan," kata dia. ‎

Sebagai solusi, Marwan mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Desa agar aturan birokrasi tidak berbelit. Ia mencontohkan revisi terkait syarat RPJM-desa dan APB-Desa untuk penyaluran. "Jadi nanti satu lembar saja, tidak usah dipersulit," kata Marwan.

Untuk solusi jangka pendek, Marwan Jafar mengatakan pemerintah pekan ini akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. SKB tersebut akan mengatur tata cara penggunaan dana desa dan pengendalian dana desa.

"Kita tetap lakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah, Bupati, Walikota. Minggu ini kita buat SKB 3 menteri, untuk revisi semua aturan yang ada sehingga payung hukum cuma satu, sehingga memudahkan pencairan dana itu," ujar Marwan.‎ (Luqman R/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini