Sukses

Pangkas Regulasi, Pemerintah Bakal Bentuk Komite

Saat ini ada sekitar 2.700 peraturan dalam berbagai bentuk, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal memangkas peraturan yang akan di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bagian dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan dalam minggu ini.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengatakan, pemangkasan regulasi semacam ini telah dilakukan negara-negara lain seperti Korea Selatan.

"Kami sudah ada program men-streamline segala macam peraturan terutama di bidang ekonomi. Itu merupakan tren internasional dimana Korea membuat komite internasional tingkat tinggi untuk men-streamline regulasi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Dia menjelaskan, dari pemangkasan regulasi tersebut, Korea Selatan berhasil memotong 47 persen aturan yang tidak bermanfaat. 

"Targetnya adalah dalam tempo satu tahun mereka dapat memotong 47 persen regulasi yang tidak perlu. Nah kami ini luar biasa banyak aturan, sama juga dengan berbagai negara," lanjutnya.

Sofyan mengungkapkan, saat ini pihaknya memperkirakan ada sekitar 2.700 peraturan dalam berbagai bentuk, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sayangnya, jumalh regulasi yang banyak ini dinilai malah menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi.

"Itu baru kita lihat di Bappenas, ada 2.700 regulasi, peraturan, Undang-Undang kemudian PP, Inpres, belum lagi Permen, sehingga membebankan ekonomi yang besar," kata dia.

Untuk melancarkan rencana ini, pemerintah juga akan membentuk komite yang bertugas untuk mengkaji regulasi-regulasi yang dianggap masih bermanfaat dan regulasi yang bisa dipangkas.

"Kami akan buat komite tingkat tinggi dulu ya yang kemudian dipimpin bapenas kita akan minta semua kementerian untuk me-review, dan memberikan target. Timnya ada tim teknis, yang kemudian tim expert, mengikuti," jelasnya. 

Peran komite ini, menurut Sofyan sangat penting agar ada singkronisasi antar pusat dan daerah serta antar lembaga pemerintah. Dengan demikian, pemangkasan regulasi tidak menambah permasalahan baru.

"Kita perlu dipelajari dulu, apakah bisa. Karena kan punya implikasi ke mana-mana. Bisa berimplikasi pada APBN 2015, kemudian audit BPK dan lain-lain. Itu usulnya," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.