Sukses

OJK Ingin Menangkap Potensi Rekening Warga Asing

Bagi warga asing yang ingin membuka rekening di Indonesia wajib melampirkan paspor.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah warga asing untuk memiliki rekening di Indonesia. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan surat edaran terkait dengan ketentuan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad usai membuka aktivasi Simpanan Pelajar (SimPle) di SMAN 68 Jakarta.

"Warga Negara Asing (WNA), turis itu buka rekening di bank itu sedang di finalisasi. Saya kira akan ada surat edaran dari OJK. Intinya adalah kemudahan bagi orang asing untuk buka rekening valas di Indonesia," kata dia Selasa (8/9/2015).

Dia mengatakan ketentuan tersebut untuk memasok mata uang asing ke Indonesia.

Lebih lanjut, dia menerangkan turis asing yang berkunjung ke Indonesia dengan rata-rata 10 juta sampai 12 juta setahun. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 persen rutin melakukan kunjungan. Jika dihitung, potensi uang asing yang masuk ke Indonesia mencapai US$ 24 miliar.

"Jadi kalau 12 juta datang 20 persennya visitor berati ada 2,4 juta. Kalau kita asumsikan saja masing-masing menabung secara rata-rata US$ 1.000 atau US$ 10 ribu maka potensinya US$ 24 miliar potensinya, saya katakan potensi bisa hasilkan," tuturnya.

Mengenai bunga, Muliaman menyerahkan hal tersebut pada masing-masing bank. Namun, untuk pembukaan rekening paspor menjadi salah satu syarat utama WNA.

"Paspor untuk simpanan di bawah US$ 50 ribu. Di atas 50 ribu ada persyaratan lain dipenuhi, seperti keterangan diri tempat kerja dan sebagainya. Itu akan diatur dalam surat edaran kita," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.