Sukses

Rizal Ramli Ungkap Mafia Pulsa Listrik, Ini Kata Bos PLN

Menko Maritim Rizal Ramli menyebut ada praktif mafia pulsa listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut ada praktik mafia pulsa listrik. Rizal menganggap mafia tersebut menyedot sisa uang pelanggan saat jumlah token yang diterima tak sesuai dengan yang dibayar.


Menanggapi hal itu Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengaku akan meminta penjelasan Rizal Ramli untuk mengungkapkan letak praktik mafia yang ditudingnya.

"Kan belum tahu. Beliau yang sampaikan mafianya, nanti kita cari tahu dari beliau, baru kita follow up," kata Sofyan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Sofyan menduga tudingan tersebut disebabkan oleh pembelian pulsa listrik yang dilakukan masyarakat secara bertahap sehingga besaran potongan sangat dirasakan.

"Token dibeli. Nah kalau dibeli itu ketika ada rakyat miskin, bayar Rp 120 ribu. Dia tidak beli sekaligus. Dia belinya Rp 30 ribu ada uang. Kan ada biaya. Nanti beli lagi Rp 30 ribu lagi. Kan ada biaya sehingga biayanya jadi bertambah. Bukan berarti semata-mata ada yang mencuri," tuturnya.

Karena itu menurut Sofyan PLN akan memangkas biaya administrasi, kemungkin yang akan dipangkas adalah bagian Payment Poin Online Bank (PPOB).

"Biaya inilah yang mungkin nanti kita kecilkan, kita kurangi. Tidak lewat PPOB, mungkin melalui mekanisme perbankan," tutup Sofyan.

Direktur perencanaan dan pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin mengatakan, tudingan adanya mafia pulsa listrik tak benar.

"Tudingan ada mafia pulsa listrik itu berlebihan. Statement itu dilontarkan tanpa klarifikasi ke PLN," kata Murtaqi saat berbincang dengan Liputan6.com.

Selama ini, dinilai banyak yang salah persepsi mengenai hitung-hitungan pulsa listrik.Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menjelaskan hitung-hitungan pembelian pulsa listrik tersebut.

Benny menyebut untuk listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA misalnya, hanya akan mendapatkan pulsa 71,08 kWh, bukan Rp 71 ribu saat membeli pulsa dengan nilai Rp 100.000.

Berikut hitung-hitungan pulsa listrik menurut PLN:

1. Administrasi bank Rp 1.600. (Tergantung bank-nya, ada yang mengenakan Rp 2000)

2. Biaya Meterai= Rp 0 (karena transaksinya hanya Rp 100 ribu saja)

3. Pajak Penerangan Jalan Rp 2.306. (PPJ di DKI 2,4% dari tagihan listrik). (Ini yg membedakan beli pulsa telpon dan beli pulsa listrik. Beli pulsa listrik ada PPJ)

4. Sisa Rupiah untuk listrik= 100.000 - (1.600 + 2.306)= Rp 96.094.

5. Listrik yang diperoleh = Rp 96.094/1352 = 71,08 kWh. Di mana tarif listrik adalah Rp.1.352/kWh.

"Ketika membeli listrik Rp 100 ribu, dapatnya 71,08 kWh. Besaran kWh inilah yang dimasukkan ke meter, bukan Rp 71 ribu. Biaya meterai, untuk transaksi Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, dikenakan biaya meterai Rp 3.000. Di atas satu juta rupiah dikenakan biaya meterai Rp 6.000. Hal PPJ, dipungut atas dasar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seluruh hasil pungutan PPJ disetorkan ke Pemda," tutupnya. (Zulfi Suhendra/Ndw).

(Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini