Sukses

Jokowi Resmikan Kontruksi Kereta Tanpa Masinis Pertama di RI

Acara ini akan diresmikan Presiden RI Jokowi, jajaran menteri ekonomi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan beberap

Liputan6.com, Jakarta - Setelah molor dari rencana, akhirnya pencanangan tiang pertama (groundbreaking) kereta tanpa masinis Light Rail Transit (LRT) dilakukan pada hari ini (9/9/2015). Rencana sebelumnya, groundbreaking LRT dilaksanakan bertepatan dengan HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (9/9/2015), acara ini akan diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), jajaran menteri ekonomi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan beberapa direksi BUMN.

Direkur Jenderal Perkeretaapin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan groundbreaking akan dilaksanakan di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada pukul 09.00 WIB.

Lebih lanjut, dia menerangkan pembangunan tahap pertama proyek tersebut yaitu rute Cibubur-Cawang-Dukuh Atas sepanjang 24,4 km (tahap IA) dan rute Bekasi Timur-Cawang-Dukuh Atas sepanjang 17,9 km (tahap IB). Kedua tahap tersebut, akan digarap oleh BUMN PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dengan nilai investasi yang akan ditalangi sebesar Rp 23,817 triliun.

Kemudian, dana talangan tersebut akan diganti dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bisa dibayar sekaligus atau bertahap berdasarkan kemajuan. Misalnya Cibubur-Cawang sudah siap, kita bayar berdasarkan itu. Tapi kalau sekaligus juga akan beratkan APBN. Bagi Adhi Karya juga berat kalau tidak dibayar-bayar. Nanti dibayar sesuai hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan)," kata Hermanto kemarin.

Groundbreaking sendiri dapat dilaksanakan setelah Presiden RI Joko Widodo memberi restu dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi pada 2 September 2015.

Dalam Perpres tersebut menyebutkan pengadaan LRT terdiri dari beberapa lintas pelayanan. Disebutkan, pertama lintas pelayanan Cawang-Cibubur. Kedua, lintas pelayanan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas. Ketiga, lintas pelayanan Cawang-Bekasi Timur. Keempat, lintas pelayanan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan. Kelima, lintas pelayanan Cibubur-Bogor. Keenam, lintas pelayanan Palmerah-Bogor.

"Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menerapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan," bunyi pasal 1 ayat (4) Perpres itu.

Tak hanya itu, Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugaskan kepada ADHI untuk membangun prasarana LRT terintegrasi yang meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud ADHI dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan ADHI.

Selanjutnya, Perpres ini juga menugaskan kepada ADHI menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan kereta api ringan (LRT) sebagaimana dimaksud dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama tiga bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015.

Sempat Menuai Protes

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuai proses

Pada 20 Agustus 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). Pria yang kerap disapa Ahok itu mempertanyakan kecukupan modal ADHI dalam pembanguan LRT.

"Ya logika bisnis saja. Anda mau bikin proyek Rp 7 triliun, tapi Anda hanya pegang Rp 1,5 triliun, kira-kira visible tidak? Pinjam kredit bank saja 30-70. Kalau kamu pinjem ke bank jaminan kamu apa? Trase DKI, terus kalau kamu macet, disita bank, terus saya mau pakai trase saya lagi tidak?" katanya waktu itu.

Seharusnya, kata Ahok pemerintah belajar dari pengalaman pembangunan monorel yang hingga saat ini tak kunjung selesai. "Monorel apa tidak cukup pengalaman buat kita? Kasih orang yang tidak punya uang buat bangun," tambah Ahok.

Pada Perpres Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan pendanaan pembangunan LRT oleh ADHI terdiri dari penyertaan modal negara (PMN) dan pendanaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun ADHI. "Pembangunan dilakukan secara bertahap sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dananya dialokasikan dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan," bunyi pasal 6 ayat 2 dan 3 Perpres itu.

Terhadap pelaksanaan penugasan kepada ADHI itu, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan izin, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, fasilitas pajak, dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Lintas Rel Terpadu Jabodetabek atau disingkat menjadi LRT Jabodetabek adalah lintas rel terpadu yang berada di daerah Jabodetabek.

    LRT

Video Terkini