Sukses

Komentar Jokowi Soal Pelonggaran Aturan Rekening Bagi Warga Asing

OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempromosikan kebijakan baru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memudahkan orang asing mempunyai rekening simpanan atau tabungan di Indonesia. Dengan cara tersebut diyakini modal asing akan deras masuk ke Negara ini.

"Ketua OJK (Muliaman D Hadad) membisiki saya bahwa sekarang ada kemudahan bagi orang asing buka rekening ‎valas di Indonesia," ucap Jokowi di pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di JCC, Rabu (9/9/2015).

Jokowi mengaku, pembukaan rekening valas yang diberi kemudahan maksimal bernilai US$ 50 ribu. Kemudahannya, kata dia, hanya menunjukkan passpor bagi warga negara asing. "‎Harapannya ada aliran uang masuk di Indonesia. Kecil-kecil tidak apa, asal banyak jumlah nasabahnya," ujar dia.

Sebelumnya, OJK bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.

"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman.

Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.

OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, ‎tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.

"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.

Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan.‎ Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.

‎"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.

Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk‎ menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.