Sukses

10 Daftar Paket Kebijakan Ekonomi di Sektor Energi

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan paket kebijakan ekonomi di sektor energi untuk memberi kepastian hukum dan memudahkan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Fokus paket kebijakan ekonomi pemerintah tahap I adalah untuk menumbuhkan gairah industri dan sektor riil. Salah satunya termasuk di sektor energi dan sumber daya mineral. Ada 10 fokus poin di sektor energi dalam paket kebijakan tersebut.

‎"Kemarin Presiden kita telah menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan ekonomi. Menjadi bagian di kebijakan itu adalah di sektor ESDM," kata Menteri ESDM, Sudirman Said saat konferensi persi di Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Sudirman menjelaskan, paket kebijakan di sektor energi yang diluncurkan ini semata-mata untuk mendorong industri, daya saing juga menarik lebih banyak lagi minat investor.

"Seluruh kebijakan ini arahnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang melambat, meyakinkan kepastian hukum, memudahkan investasi. Ini fokus dari kebijakan yang sedang kita siapkan," ujar Sudirman.

Salah satu kebijakan di sektor energi yang disiapkan adalah mengenai penetapan harga gas untuk industri tertentu. Pemerintah, lanjut Sudirman, bakal mengurangi porsi pendapatannya agar harga gas untuk industri strategis tersebut bisa lebih murah dan kompetitif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Harga Gas Bumi.

"Contohnya untuk industri pupuk, petrokimia. Ini untuk kontrak-kontrak baru," kata Sudirman.

Berikut daftar paket kebijakan ekonomi di sektor energi:

1. Pengecualian Kewajiban LC sektor Migas

‎2. Rancangan Perpres Pembangunan Kilang Minyak

3. Rancangan Perpres Tata Kelola Gas Bumi

4. Rancangan Perpres Kebijakan Harga Gas Bumi

5. Rancangan Perpres LPG untuk Nelayan

6. Rancangan Perpres Konversi BBM ke BBG untuk Transportasi Darat

7. RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

8. Rancangan Perpres Program 35.000 MW

9. Permen Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN)

10. R Perpres Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (Krisdaren). (Zulfi Suhendra/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini