Sukses

Ini Kisaran Harga Gas Industri yang Ideal di Indonesia

Pemerintah perlu pembenahan infrastruktur dan ketersediaan gas dan listrik guna menunjang kegiatan industri di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan paket kebijakan tahap I pada Rabu (9/9/2015) lalu. Salah satu kebijakan di sektor energi yang disiapkan adalah mengenai penetapan harga gas untuk industri tertentu.

Dalam paket ini, pemerintah khususnya Kementerian ESDM bakal mengurangi porsi pendapatan agar harga gas untuk industri strategis tersebut bisa lebih murah dan kompetitif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Harga Gas Bumi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Haris Munandar mengungkapkan bahwa harga gas yang ideal di Indonesia seharusnya merupakan harga yang sama atau setidaknya mendekati harga gas di negara-negara lain.

"Misalnya Malaysia dan China harga gas US$ 4,5-US$ 5,5 per mmbtu, dan India sekitar US$ 5,4 per mmbtu. Jadi bila beban biaya lain dalam penjualan gas kepada dunia industri bisa dikurangi maka harga gas seharusnya bisa pada kisaran harga US$ 6-US$ 7 per mmbtu," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Selain menurunkan harga gas industri, berikutnya pemerintah juga perlu pembenahan infrastruktur dan ketersediaan gas dan listrik guna menunjang kegiatan industri di dalam negeri.

Pemerintah juga akan memberi rangsangan investasi berupa fasilitas fiskal untuk investasi baru dan perluasan yaitu tax allowance melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2015 dan tax holiday berupa PMK No. 159/2015 yang disertai dengan berbagai relaksasi dari persyaratan memperoleh fasilitas tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayan Industri Kemenperin, Imam Haryono, mengatakan, kebijakan stimulus ekonomi pemerintah juga akan fokus pada pengembangan kawasan industri yang atraktif bagi masuknya investasi.

Langkahnya melalui PP tentang Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang terintegrasi.

"Paket kebijakan ekonomi ini berdamnpak pada pengembangan kawasan industri akan lebih menyebar, tidak hanya terpusat di Jawa. Daerah-daerah sumber bahan baku juga makin berkembang karena proses hilirisasi dilakukan di daerah setempat," kata dia.

Menurut Imam, keberadaan kawasan industri di luar Pulau Jawa juga menjadi andalan produksi substitusi impor selain tentu saja mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selanjutnya, penguatan jalur distribusi dan logistik serta infrastruktur juga menjadi faktor percepatan pembangunan kawasan industri.

Sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan Kemenperin. Kawasan industri tersebut antara lain, Bintuni (Papua Barat), Buli (Maluku Utara), Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Sementara di Kalimantan, kawasan industri berada di Batulicin (Kalsel), Jorong (Kalsel), Ketapang (Kalbar) dan Landak (Kalbar). Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung (Sumut), Sei Mangke (Sumut), dan Tanggamus (Lampung). (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.